Anggaran Miliaran Pemkot Lubuk Linggau Disorot, APAK: Ada yang Ditutupi?

 

Lubuk Linggau, VNM- Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyuarakan kritik keras terhadap kinerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Lubuk Linggau terkait pengelolaan dan transparansi anggaran belanja barang dan jasa dalam Tahun Anggaran 2024. Dari hasil penelusuran dokumen yang diperoleh, APAK menyoroti alokasi dana yang nilainya cukup besar namun dinilai minim keterbukaan informasi kepada publik.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, tercatat sejumlah sub kegiatan yang menguras anggaran miliaran rupiah. Di antaranya, Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan pagu Rp407 juta yang digunakan untuk sewa tenda, karpet, kipas angin, panggung, taman, dan peralatan studio video. 

Ada juga Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor dengan nilai Rp1,76 miliar yang dialokasikan untuk belanja jasa tenaga kebersihan, pelayanan umum, tenaga sopir, dan keamanan kantor. Selanjutnya, Fasilitasi Kunjungan Tamu menghabiskan Rp1,65 miliar untuk konsumsi jamuan dan sewa hotel bagi pejabat setingkat gubernur dan wali kota.

Sementara itu, anggaran lain yang turut menjadi sorotan yakni Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Rp552 juta, Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Rp240 juta, serta Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor Rp150 juta. 

Pemerintah juga mengalokasikan Rp150 juta hanya untuk pengadaan pakaian dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah, Rp200 juta untuk pelaksanaan medical check up pejabat, dan Rp351 juta guna dana penunjang operasional pimpinan daerah. Tak kalah mencolok, anggaran Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah mencapai Rp892 juta, yang di dalamnya tercatat belanja natura senilai Rp842 juta dan pengadaan perabotan rumah tangga.

Ketua APAK, Doni Ariansyah, dalam keterangannya kepada media pada Senin, 30 Juni 2025, menyatakan keprihatinan mendalam atas sikap tertutup Bagian Umum Setda Kota Lubuk Linggau. 

Menurutnya, Bagian Umum harus berani membeberkan dokumen pendukung seperti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dokumentasi kegiatan, serta hasil pemeriksaan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menjadi bukti bahwa kegiatan-kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. 

“Kalau semua belanja itu memang benar-benar dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, seharusnya tak ada yang perlu ditutupi,” tegas Doni. 

Ia mempertanyakan, apakah diamnya kepala Bagian Umum Rudy Wijaya karena tidak tahu harus menjawab apa, atau memang ada sesuatu yang disembunyikan dari masyarakat. Doni menyebut sikap tersebut mencederai semangat keterbukaan informasi publik yang menjadi hak masyarakat, terlebih seluruh kegiatan dan anggarannya bersumber dari uang rakyat.

APAK menegaskan, publik berhak mengetahui apakah dana miliaran rupiah itu telah dibelanjakan secara tepat sasaran dan sesuai peraturan. Doni juga meminta agar dokumen-dokumen pendukung segera ditunjukkan ke publik supaya tak menimbulkan kecurigaan yang berlarut-larut. 

“Kalau benar, buktikan dengan dokumen. Karena angka-angka itu bukan sekadar tulisan di atas kertas, melainkan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Lubuk Linggau belum memberikan keterangan apapun atas permintaan klarifikasi tersebut. Sikap bungkam inilah yang membuat APAK semakin mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah hanya dalam satu tahun anggaran.

(Release)

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2