Sarolangun, VNM (04/02)– Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) terkait dugaan kerawanan dalam pengelolaan anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, ke Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Ketua LSM APAK, Doni Aryansyah, mengungkapkan bahwa dari hasil telaah awal terhadap dokumen anggaran, pihaknya menemukan sejumlah pos belanja bernilai besar yang secara administratif dinilai minim penjelasan rinci dan sulit diverifikasi oleh publik.
Salah satu yang disoroti, kata Doni, adalah kegiatan pengembangan rumah sakit dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah, yang mencakup belanja konstruksi, pengadaan sarana-prasarana, hingga jasa konsultansi.
“Untuk kegiatan dengan nilai sangat besar, publik tentu berharap adanya kejelasan ruang lingkup, spesifikasi, dan manfaat riil. Ketika informasi itu tidak tergambar secara memadai dalam dokumen anggaran, maka wajar jika muncul pertanyaan dan perlu diklarifikasi oleh aparat penegak hukum,” ujar Doni.
Selain itu, APAK juga menyoroti sejumlah kegiatan fisik dan nonfisik dengan output berbentuk ‘paket’ atau ‘unit’, namun tanpa rincian lokasi, volume pekerjaan, maupun indikator teknis yang jelas. Menurut Doni, pola semacam ini kerap menjadi celah administratif yang rawan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat.
Meski demikian, Doni menegaskan bahwa laporan yang diajukan pihaknya tidak dimaksudkan sebagai tuduhan atau vonis terhadap pihak manapun. Seluruh temuan yang disampaikan masih bersifat indikatif dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
“Kami tidak menyebut nama, tidak menunjuk pelaku, dan tidak menyimpulkan adanya kerugian negara. Semua kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Posisi kami hanya menyampaikan dugaan awal agar diuji secara profesional dan objektif. Dan akan kami lengkapi dokumen pendukung lainnya guna keperluan lanjutan penyidikan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dini, bukan upaya kriminalisasi birokrasi daerah.
“Kalau memang tidak ada masalah, proses klarifikasi justru akan memperkuat kepercayaan publik. Namun jika ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai hukum. Di situlah fungsi kontrol sosial kami,” tambah Doni.
LSM APAK berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan proporsional demi memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik.


Posting Komentar