Lubuk Linggau, VNM– Setelah sebelumnya redaksi kami mengangkat berita terkait statement Wali Kota Lubuk Linggau mengenai lemahnya kinerja pejabat pada Dinas PUPR dalam persoalan viral “gapura kerupuk” beberapa waktu lalu, Kembali LSM APAK melalui Koordinatornya, Doni Aryansyah, meminta keterangan langsung kepada Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, terkait kinerja para Kabid yang ada di Dinas PUPR Lubuk Linggau, serta kemungkinan dilakukannya evaluasi jabatan bagi Kabid yang dinilai belum optimal dalam menampilkan kinerjanya sebagai ASN.
Kak Yopi, sapaan akrab Wali Kota Lubuk Linggau, melalui pesan WhatsApp menyampaikan, “Terima kasih atas atensinya, kita akan melakukan evaluasi terlebih dahulu, untuk kemudian apakah dimungkinkan untuk tetap dipertahankan atau dilakukan penyegaran.”
Atas keterangan tersebut, Doni mengatakan, “Kami dari LSM APAK akan memberikan apresiasi yang tinggi apabila Wali Kota Lubuk Linggau benar-benar melakukan penyegaran (mutasi) pada jabatan Kabid di Dinas PUPR Lubuk Linggau. Menurut pengamatan LSM APAK, kinerja para Kabid di Dinas PUPR Lubuklinggau masih sangat jauh dari ekspektasi. Hal ini terlihat dari hasil pekerjaan proyek pada Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau yang kami nilai masih kurang maksimal, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun dalam hal manajemen waktu pelaksanaan,” ungkap Doni.
Flash back atas statement Wali Kota Lubuk Linggau pada saat kegiatan coffee morning bersama insan pers se-Kota Lubuklinggau (9/2/2026) beberapa waktu yang lalu juga menjadi perhatian publik. Dalam kesempatan tersebut, Yopi Karim, menyampaikan kekecewaannya atas permasalahan viral terkait “gapura kerupuk”. Ia menegaskan bahwa “Kabid yang cengengesan bukan merupakan karakter pegawai atau pejabat,” serta menekankan bahwa sikap, etika, dan cara pejabat merespons persoalan publik merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan, terlebih ketika persoalan tersebut menjadi perhatian luas masyarakat.
Untuk itu, LSM APAK, ungkap Doni, berharap ke depan agar Baperjakat melakukan penempatan seorang ASN dalam sebuah jabatan struktural tidak lagi berdasarkan like or dislike, melainkan mengedepankan prinsip the right man on the right place. Penempatan seorang ASN untuk menduduki jabatan, menurutnya, perlu didasarkan pada kompetensi yang terukur. Sudah tidak masanya lagi pejabat bersikap ABS (Asal Bos Senang). Harus dipahami bahwa sejatinya ASN adalah pelayan masyarakat yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segala-galanya, tambah Doni.
Ke depan, dirinya juga berharap kepada Wali Kota Lubuk Linggau agar minimal seorang pejabat struktural diberikan pemahaman mendasar tentang public relations (komunikasi public), sehingga sebagai seorang pejabat dapat lebih responsif dan kapabel dalam menjawab persoalan publik yang tengah terjadi di Kota Lubuklinggau. Hal ini, menurut Doni, merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan di Kota Lubuk Linggau. Ia menilai masih terdapat ruang untuk memperkuat penyampaian informasi pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan kepada masyarakat secara lebih efektif.
Doni juga menyampaikan harapannya agar jajaran ASN, khususnya para pejabat struktural, dapat memberikan dukungan optimal kepada kepala daerah dalam menjelaskan kepada masyarakat mengenai visi dan misi Linggau Juara, sehingga berbagai persoalan yang terjadi di Kota Lubuklinggau dapat direspons secara bersama dan terkoordinasi. Terus terang, kami memandang bahwa Kak Yopi sekarang terlihat lelah dalam meng-counter berbagai persoalan krusial yang terjadi di Kota Lubuk Linggau. Kami melihat Kak Yopi seperti single fighter dan tidak mendapatkan dukungan penuh dari ASN, khususnya para pejabat struktural yang seharusnya dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat tentang visi dan misi kepemimpinan beliau,” pungkas Doni.
Pernyataan yang disampaikan LSM APAK tersebut merupakan bagian dari masukan dan partisipasi masyarakat dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan. Sementara itu, terkait evaluasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, tentulah Keputusan sepenuhnya berada pada kewenangan Wali Kota Lubuklinggau atas pertimbangan Baperjakat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
(YA/Red)


Posting Komentar