APAK Akan Laporkan Puluhan Kegiatan Dinas Kesehatan Lubuklinggau ke Kejati Sumsel

 

Lubuk Linggau, VNM– Ketua LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Doni Aryansyah, menyatakan akan melaporkan puluhan kegiatan pada Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Rencana pelaporan ini didasarkan pada temuan dan kajian internal lembaganya yang menilai sejumlah kegiatan tersebut tidak tepat sasaran serta terindikasi gagal dalam proses perencanaan.

Doni menyebut, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat setidaknya 27 item kegiatan yang didanai melalui SP2D LS (Surat Perintah Pencairan Dana Langsung) untuk pembayaran hutang tahun anggaran 2021 dan proyek DAK Fisik tahun 2022. Kegiatan-kegiatan itu meliputi pengadaan alat kesehatan, pembangunan fasilitas rumah sakit, pembayaran insentif tenaga kesehatan, hingga pembayaran premi jaminan kesehatan masyarakat.

“Kegiatan-kegiatan tersebut memunculkan banyak pertanyaan, terutama terkait besaran anggaran, efektivitas penggunaan, serta urgensinya bagi pelayanan kesehatan masyarakat,” tegas Doni kepada media, Senin (21/7/2025).

Ia menambahkan, beberapa kegiatan yang menjadi sorotan utama antara lain:

Pengadaan IPAL RS Petanang oleh CV. Cahaya Mitra Cemerlang;

Pembelian alat kesehatan umum oleh PT. Sinergi Persada Medica;

Pembayaran insentif tenaga kesehatan Rumah Sakit Siti Aisyah selama beberapa bulan tahun 2021 dengan total miliaran rupiah;

Pengadaan genset oleh PT. Kawan Lama Sejahtera senilai Rp 119 juta;

Pembelian masker oleh PT. United Dico Citas dengan nilai mencapai Rp 1,1 miliar;

Dan pembayaran premi BPJS masyarakat kelas III selama tahun 2021-2022 yang totalnya mencapai lebih dari Rp 10 miliar.

“Jika ini adalah kegiatan untuk membayar hutang tahun sebelumnya, lalu mengapa kegiatan tersebut seolah tidak berdampak langsung terhadap peningkatan layanan kesehatan secara nyata? Ada banyak potensi kerugian negara yang harus diusut,” tambah Doni.

APAK juga mempertanyakan akuntabilitas dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, adanya tumpang tindih dalam pengadaan alat dan bahan, serta pengeluaran insentif yang sangat besar, patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Doni memastikan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan disertai dokumen dan bukti pendukung.

“Kami percaya Kejati Sumsel akan menindaklanjuti laporan ini demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang bersih,” tutup Doni.

Catatan Redaksi: Rilis ini disampaikan oleh LSM APAK dan media masih menunggu verifikasi resmi dari pihak-pihak terkait di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau.

(Release) 

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2