LUBUK LINGGAU, VNM– Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (K-MAKI), Rahman Bogel, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Petanang, Kota Lubuklinggau, tahun anggaran 2024.
Desakan ini menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan yang menyatakan proyek tersebut bermasalah bahkan sejak tahap perencanaan.
“Temuan BPK menguatkan dugaan bahwa telah terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan proyek pengadaan alkes tersebut. Ini bukan hanya soal kelalaian, tapi sudah masuk dalam ranah penyimpangan anggaran negara,” ungkap Rahman kepada media, Kamis (17/07/2025).
Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran lebih dari Rp9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan. Namun, proyek pengadaan ini dinilai sarat kejanggalan, mulai dari tahap perencanaan hingga implementasi.
Menurut Rahman, dalam resume hasil audit BPK disebutkan bahwa sejumlah alkes yang telah dibeli tidak dapat dipasang atau dimanfaatkan karena belum tersedianya sarana dan prasarana pendukung yang memadai.
“Sarana dan prasarananya saja belum siap, tapi alat sudah dibeli. Ini bagaimana perencanaannya? Logikanya, mana mungkin kita beli mobil sementara garasinya belum ada. Ini sangat berbahaya, karena uang negara digunakan secara sembrono,” tegas aktivis ternama ini.
Lebih jauh, BPK juga mencatat dalam pemeriksaan fisik serta berdasarkan keterangan dari Kasubag TU RSUD Petanang, beberapa alat kesehatan tersebut hanya sempat dilakukan uji coba, lalu dikemas kembali ke dalam kotak dan disimpan di ruang absensi RSUD. Artinya, alat-alat tersebut hanya didokumentasikan untuk laporan formal, namun tidak digunakan dalam pelayanan masyarakat.
“Datang, uji coba, difoto, lalu masuk kotak lagi dan disimpan. Tahun depan bisa saja alkes itu difoto ulang dan muncul lagi anggaran pengadaan yang sama. Ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengkhianati kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Lebih mengejutkan lagi, lanjut Rahman, berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh BPK dari Kepala Dinas Kesehatan, Kabid Perencanaan Bappeda, dan Kabid Penganggaran BPKAD, terungkap bahwa tidak pernah ada pembahasan bersama terkait usulan subbidang DAK Fisik antara Dinas Kesehatan, RSUD Petanang, Bappeda, dan BPKAD.
“Ini menunjukkan bahwa usulan pengadaan alkes dilakukan secara sepihak oleh Dinas Kesehatan tanpa koordinasi dan perencanaan lintas instansi. Proyek senilai miliaran rupiah dilaksanakan dengan cara asal-asalan,” ucapnya.
Rahman menekankan pentingnya Kejati Sumsel segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan ini secara serius. Ia menyebut, bukan tidak mungkin ada potensi munculnya masalah lain yang lebih besar dari proyek pengadaan alkes di RSUD Petanang tersebut.
“Kalau Kejati tidak bertindak cepat, praktik seperti ini bisa terus berulang. Ini momentum untuk membersihkan tata kelola anggaran di sektor kesehatan dari oknum-oknum yang merusak,” pungkas Rahman.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Erwin Armaedi, terkait temuan dan tudingan tersebut.
(Release)


Posting Komentar