Musi Rawas, VNM– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran di Puskesmas Kelingi IV/C, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Dugaan tersebut mencuat terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif pada tahun anggaran 2023–2024.
Ketua LSM APAK, Doni Aryansyah, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah informasi dari masyarakat yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOK yang seharusnya digunakan untuk peningkatan layanan dan operasional kesehatan di tingkat puskesmas. Selain itu, terdapat pula dugaan kuat bahwa dana perjalanan dinas dicairkan melalui SPPD yang tidak pernah direalisasikan di lapangan.
“Ini bukan hanya soal dugaan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga soal integritas layanan publik yang harus dijaga. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan cepat,” tegas Doni Aryansyah dalam keterangannya kepada media, Senin (14/7/2025).
Lebih lanjut, Doni mengungkapkan kekhawatirannya atas potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut serta dampak negatifnya terhadap kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Muara Kelingi. LSM APAK menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Dana BOK seharusnya dipergunakan untuk kegiatan yang berdampak langsung terhadap pelayanan, namun berdasarkan temuan kami, ada dugaan sejumlah laporan kegiatan, terutama terkait makan dan minum rapat tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal ini mengindikasikan adanya manipulasi dokumen dalam proses pertanggungjawaban,” tambah Doni.
LSM APAK mendesak APH, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa laporan pertanggungjawaban anggaran serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait di Puskesmas Kelingi IV/C.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Kepala Puskesmas Muara Kelingi maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Dinas Kesehatan Musi Rawas dan Puskesmas Muara Kelingi sebagai bentuk keberimbangan informasi dan menghormati asas praduga tak bersalah. (Rls)


Posting Komentar