Lubuk Linggau, VNM– Penelusuran investigatif terhadap dua proyek infrastruktur jalan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuk Linggau, mengungkap indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Sorotan ini muncul di tengah klaim keberhasilan yang disampaikan oleh pejabat pemerintah daerah.
Dua proyek jalan yang menjadi objek investigasi adalah:
1. Peningkatan Jalan Timbangan di Kecamatan Lubuk Linggau Utara I dengan nilai kontrak Rp. 23,5 miliar, dikerjakan oleh PT. Lestari Sarana Mandiri Bengkulu.
2. Pembangunan Jalan TMMD 1994 di kecamatan yang sama dengan nilai pekerjaan Rp. 24,7 miliar, dilaksanakan oleh PT. Cipta Rekayasa Fadillah.
Dari data yang media kami dapatkan, adanya audit awal atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Lubuk Linggau oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, terdapat kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah oleh pihak pelaksana yaitu oleh PT. Lestari Sarana Mandiri Bengkulu sebesar Rp. 558.511.084,93 dan oleh PT. Cipta Rekayasa Fadillah sebesar Rp. 874.369.341,90
Total temuan BPK mencapai lebih dari Rp. 1,4 miliar hanya dari dua proyek tersebut. Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan pembayaran yang telah dilakukan.
Hasil investigasi lapangan menunjukkan kondisi proyek yang jauh dari harapan. Jalan hasil proyek sudah menunjukkan kerusakan dini, termasuk retak dan lubang.
Ketebalan dan kualitas lapisan jalan tidak merata, bahkan di beberapa titik tidak mencerminkan proyek bernilai miliaran. Drainase dan konstruksi bahu jalan minim dan tidak sesuai standar.
Warga setempat juga mengeluhkan kualitas jalan yang rendah. “Baru selesai, tapi sudah rusak. Ini proyek asal-asalan,” ujar seorang supir dump truck yang kami wawancarai saat melintas di jalan timbangan.
Dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek Dinas PUPR ini menjadi ironis, ketika dibandingkan dengan pernyataan Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, Trisko Defriyansah beberapa waktu lalu saat diwawancarai oleh media ini.
Sekda sempat menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, dirinya telah berhasil menjalankan tugas dengan baik dan memastikan pembangunan berjalan optimal.
Namun fakta temuan BPK serta kondisi fisik proyek yang jauh dari standar menimbulkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan pengendalian di era kepemimpinannya sebagai Pj Wali Kota.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemuda Anti Korupsi (LSM APAK) Doni Aryansyah turut memberikan komentar terhadap kasus tersebut.
"Pernyataan keberhasilan itu patut diuji ulang. Karena jika proyek senilai hampir Rp. 50 miliar saja menyisakan masalah, lalu keberhasilan seperti apa yang dimaksud?” ujar Doni Jum'at (25/07).
Meskipun telah ada temuan resmi dari BPK, hingga kini belum terlihat tindakan lanjut dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum. Tidak ada informasi resmi terkait penyelidikan, penelusuran aliran dana, atau pemanggilan pihak terkait.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kasus ini bisa mengarah pada praktik impunitas, di mana pelanggaran dibiarkan tanpa proses hukum yang tegas.
Menurut LSM APAK, pernyataan tentang keberhasilan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Trisko Defriyansah dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ia menyebut bahwa terdapat dua proyek besar yang mengalami kegagalan nyata pada masa Trisko menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau.
"Kami benar-benar bingung dengan pernyataan keberhasilan yang dimaksud oleh Sekda Trisko. Faktanya, hari ini kami menemukan banyak kejanggalan dan kebobrokan pada dua proyek yang dilaksanakan saat beliau menjabat sebagai Pj Wali Kota," ungkap Ketua LSM APAK.
Ia menegaskan, ketika Sekda bertanya mengenai kontribusinya untuk Kota Lubuk Linggau maupun kapasitas LSM APAK dalam menyampaikan kritik, maka bukti-bukti yang diungkapkannya saat ini adalah jawabannya.
"Ketika saya ditanya, apa yang sudah saya berikan untuk Kota Lubuk Linggau dan apa kapasitas saya sebagai Ketua LSM APAK dalam menilai kinerja Trisko, maka inilah jawaban saya: saya memberikan bukti-bukti kegagalan yang dilakukan oleh Trisko Defriyansah kepada masyarakat. Dan inilah fungsi saya dengan membuka satu per satu berbagai persoalan yang terjadi selama beliau menjabat sebagai Pj Wali Kota," pungkasnya.
Media berupaya untuk mendapatkan hak jawab atau klarifikasi dari Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR guna pengembangan berita lanjutan dalam penelusuran kasus ini.
Catatan Redaksi:
Redaksi terus menelusuri perkembangan kasus ini, dan akan melakukan pembaruan investigasi berdasarkan informasi tambahan dari pihak-pihak terkait. Kami juga membuka saluran informasi publik bagi siapa saja yang memiliki data atau bukti, yang dapat mendukung penegakan integritas dan transparansi di pemerintahan daerah.
(Rilis)



Posting Komentar