Musi Rawas, VNM– Pengamat independen anggaran negara, Yuyung Anggara, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Dana Desa Suka Maju Tahun 2024. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah dana yang telah dicairkan benar-benar direalisasikan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Dalam keterangannya kepada media, Yuyung menyebut bahwa anggaran Dana Desa Suka Maju yang mencapai Rp934.536.000 terdiri dari dua tahap penyaluran, yakni Rp433.228.400 pada 27 Maret 2024 dan Rp501.307.600 pada 16 Desember 2024. Anggaran ini digunakan untuk berbagai kegiatan seperti peningkatan kapasitas perangkat desa, pengadaan bantuan bibit ikan dan padi, insentif kader posyandu, guru PAUD, pembangunan rumah tidak layak huni, serta pengadaan mesin parut dan mesin rumput.
Meski seluruh kegiatan telah dilaporkan dalam dokumen realisasi, Yuyung menilai perlu dilakukan croscek lapangan oleh pihak kejaksaan untuk menilai kesesuaian antara laporan dan fakta di lapangan.
“Tidak ada jaminan bahwa seluruh anggaran yang dilaporkan benar-benar terserap dan dilaksanakan. Tanpa audit menyeluruh oleh aparat hukum yang memiliki keahlian teknis, kita tidak bisa memastikan apakah semua kegiatan sesuai juklak dan juknis,” ujarnya, Senin (14/7/2025).
Yuyung menambahkan, sebagai representasi suara masyarakat, ia berkepentingan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Karena itu, ia meminta Kejaksaan untuk melakukan audit menyeluruh sebagai bentuk pengawasan publik.
“Jika ternyata hasil audit menunjukkan bahwa seluruh dana terserap dan dilaksanakan sesuai aturan tanpa penyimpangan, maka Kepala Desa Suka Maju layak mendapat apresiasi dari pemerintah dan bisa dijadikan contoh pengelolaan dana desa yang baik,” kata Yuyung.
Namun sebaliknya, jika ditemukan adanya penyimpangan, manipulasi atau ketidaksesuaian pelaksanaan dengan laporan, maka ia mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas hingga ke akarnya sesuai regulasi yang berlaku.
“Ini bukan semata soal dugaan penyalahgunaan, tapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara di tingkat desa,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi Kepala Desa Suka Maju untuk mendapatkan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait permintaan audit Dana Desa 2024.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Pemerintah Desa Suka Maju sebagai bentuk keberimbangan informasi dan menghormati asas praduga tak bersalah.
(Rls)


Posting Komentar