Dugaan Cacat Hukum, Pengangkatan JPT Langgar Undang-Undang ASN



Lubuk Linggau, VNM (05/08)– Pengangkatan salah satu Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau kembali menuai polemik. Kali ini, sorotan publik mengarah pada pejabat yang baru saja dilantik dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, namun memiliki rekam jejak sebagai pelanggar netralitas ASN saat Pilkada lalu.

Langkah pemerintah daerah tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan menunjukkan lemahnya komitmen terhadap integritas birokrasi yang profesional, netral, dan berlandaskan meritokrasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat yang dilantik pernah dinyatakan melanggar netralitas ASN karena terlibat dalam kegiatan politik praktis pada Pilkada sebelumnya. Rekomendasi sanksi sempat diterbitkan oleh BKN terkait dengan Pelanggaran

Ironisnya, pejabat tersebut justru diangkat menjadi pimpinan OPD, dengan dalih telah melalui proses seleksi terbuka.

“UU ASN terbaru sangat jelas. ASN harus netral, dan pejabat pembina kepegawaian wajib menegakkan nilai-nilai dasar ASN. Pengangkatan ini mencederai semangat reformasi birokrasi,” tegas Doni, yang aktif menjadi pengamat kebijakan publik.

Pengangkatan ini bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain:

Pasal 2 – Nilai Dasar ASN

ASN wajib menjunjung tinggi nilai dasar “BerAKHLAK”: Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Pasal 3 ayat (1)

“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”

Pasal 22 ayat (1)

“Setiap ASN wajib menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.”

Pasal 65

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menegakkan disiplin dan mematuhi sistem merit dalam pengangkatan, pemindahan, dan promosi ASN.”

Dengan kata lain, pengangkatan ASN yang terbukti tidak netral bertentangan langsung dengan prinsip-prinsip pokok yang diatur dalam UU ASN terbaru.

Selain latar belakang pejabat yang dipermasalahkan, publik juga mempertanyakan integritas proses seleksi terbuka. Ada dugaan kuat bahwa seleksi hanya dijadikan formalitas administratif, sementara penentuan pejabat dilakukan secara politis.

Tidak adanya uji publik terhadap peserta, Pansel dinilai tidak transparan dalam menyampaikan hasil dan Nilai seleksi dan indikator penilaian tidak diumumkan ke publik.

“Yang lolos bukan yang terbaik secara kompetensi, tapi yang dianggap loyal. Ini jelas menyimpang dari asas sistem merit dalam UU ASN,” lanjutnya. 

Kritik tajam juga diarahkan kepada BKPSDM dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Lubuk Linggau, yang dinilai gagal menjalankan amanah sebagai pelaksana sistem merit.

Sebagai lembaga teknis dan pertimbangan dalam promosi jabatan, keduanya dianggap membiarkan pelanggaran etika ASN terjadi dan turut melegalkan proses pengangkatan yang cacat hukum.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Kota Lubuk Linggau dari Fraksi PKB, Empi Darnis, menyampaikan:

"Menurut tanggapn ibu, kalau memang diduga ASN tersebut melanggar netralitas maka dia dipromosikan untuk menjadi pejabat itu melanggar aturan, dan sebaik nya yang di promosikan itu ASN yang memiliki integritas dan kondite yang baik serta kemampuan kerja yang disiplin." pungkasnya. 

Sementara itu, Analis SDM Aparatur Madya dari Kantor Regional VII BKN, Walter Marianus Simarmata, menjelaskan bahwa tindakan BKN berdasarkan pada tugas dan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Perpres 116 Tahun 2022.

"Terkait surat dari Kantor Regional VII BKN Nomor. 476/B-AK.02.01/SD/KR.VII/2024 pada prinsipnya adalah dalam rangka menaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan BKN sebagaimana diamanatkan dalam UU 20 Tahun 2023 dan Perpres 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriterian (NSPK) Manajemen ASN. Dalam hal ini, NSPK yang kami “kawal” adalah penerapan ketentuan Disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021. Ini menjadi bagian penting untuk memastikan prinsip prinsip dalam Manajemen ASN seperti azas Nettrlias yang mengharuskan ASN untuk tidak memihak atau terlibat dalam politik praktis, terutama dalam konteks pemilihan umum. Mereka harus menjalankan tugas mereka secara profesional, objektif, dan adil, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kelompok tertentu." tulisnya. 

Ketika ditanya apakah rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, Walter menjawab:

"Terkait pelanggaran disiplin, tentunya harus didahului dengan pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini tentuya adalah atasan langsung. hasil pemeriksaan inilah yang dijadikan dasar dalam penentuan jenis hukuman. Kemungkinan jenis hukumannya bisa berat, bisa sedang, bisa ringan, bahkan bisa saja masuk kategori pelanggaran kode etik. Atau bisa juga tidak terbukti melakukan pelanggaran. semuanya tentu didasarkan pada hasil pemeriksaan. Terkait surat kami, sudah ditindaklanjuti oleh Pemeritnah Kota Lubuklinggau, dan terhadap ybs. telah dijatuhi sanksi kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan. demikian informasi yg bisa disampaikan." tutupnya. 

Sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat mendesak agar Wali Kota Lubuk Linggau mengevaluasi ulang proses pengangkatan JPT Pratama ini, dan meminta Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan serta investigasi terhadap proses seleksi yang dilakukan.

Pengangkatan ASN yang pernah melanggar netralitas sebagai pejabat tinggi bukan hanya soal prosedur, tapi menyangkut marwah birokrasi dan ketaatan terhadap hukum. Undang-Undang ASN telah mengatur dengan tegas prinsip netralitas, sistem merit, dan nilai dasar ASN. Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka integritas birokrasi daerah akan semakin terdegradasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau, Inspektur Kota Lubuk Linggau dan Kunti Maharani belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

(Rilis) 

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2