Lubuk Linggau – Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pemuda Perantau Muratara (DPP HPP Muratara) secara resmi melaporkan dugaan ketidaksesuaian Hak Guna Usaha (HGU) PT PP London Sumatera Tbk (PT PP Lonsum) kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Laporan tersebut menyoroti adanya perbedaan data antara luas HGU resmi yang diterbitkan negara dengan luas lahan operasional perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen internal perusahaan.
Dalam laporan tersebut, HPP Muratara menyebut sertifikat HGU PT PP Lonsum diterbitkan pada tahun 2014. Hingga tahun 2025, laporan itu belum menunjukkan perkembangan signifikan. Jika dugaan selisih penguasaan lahan hampir 5.000 hektare tersebut terbukti secara hukum, maka praktik pengelolaan lahan di luar izin resmi negara diduga telah berlangsung selama kurang lebih 11 tahun.
Koordinator Lapangan HPP Muratara sekaligus Aktivis Mahasiswa Silampari, Ahmad Jumali Prayogi, dalam keterangan pers nya pada Rabu, (17/12/2025) menjelaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dengan dilengkapi data pendukung, analisis hukum, serta kajian akademik terkait potensi pelanggaran di bidang agraria dan perkebunan.
Menurut Prayogi, apabila perusahaan mengelola dan memanfaatkan lahan di luar HGU resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi penguasaan tanah, kewajiban pajak, maupun potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor agraria dan perkebunan.
“Jika dugaan ini benar dan dapat dibuktikan secara hukum, maka negara berpotensi mengalami kerugian yang tidak kecil, baik dari sisi fiskal maupun tata kelola agraria,” ujar Ahmad Jumali Prayogi.
HPP Muratara mengungkapkan adanya perbedaan mencolok antara luas HGU resmi PT PP Lonsum yang tercatat sebesar 4.185,60 hektare dengan luas lahan operasional berdasarkan Hectare Statement internal perusahaan yang mencapai 9.135,69 hektare. Selisih sekitar ±4.950 hektare tersebut diduga berada di luar izin HGU yang tercatat secara administratif.
Meski laporan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, hingga kini HPP Muratara mengaku belum memperoleh informasi terkait tindak lanjut, pemanggilan, maupun penjelasan resmi mengenai progres penanganan laporan tersebut.
Ahmad menilai belum adanya informasi perkembangan perkara berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah publik terkait komitmen penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara agraria yang melibatkan korporasi besar.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya menuntut proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Ketika laporan masyarakat disampaikan secara resmi, sudah seharusnya ada kejelasan tahapan penanganannya,” tegasnya.
Menurutnya, dalam sistem hukum modern, setiap laporan masyarakat yang memiliki indikasi awal (prima facie evidence) selayaknya ditindaklanjuti melalui klarifikasi, penyelidikan awal, atau setidaknya pemberian informasi resmi kepada pelapor.
HPP Muratara juga menilai bahwa keterbukaan informasi dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran agraria penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jika laporan yang menyangkut dugaan penguasaan lahan berskala besar tidak disertai kejelasan penanganan, maka wajar jika publik mempertanyakan arah dan keberanian penegakan hukum,” lanjut Prayogi.
Sebagai bentuk kontrol sosial, HPP Muratara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Mereka juga menyatakan akan mendorong pengawasan berjenjang apabila tidak terdapat kejelasan tindak lanjut.
“Apabila tidak ada perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada publik, kami akan mendorong pengawasan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Agung, hingga lembaga terkait lainnya,” kata Yogi.
HPP Muratara menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dilandasi kepentingan politik maupun sentimen sektoral, melainkan bentuk kepedulian terhadap tata kelola agraria, perlindungan aset negara, dan penegakan prinsip keadilan.
“Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT PP London Sumatera Tbk maupun Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (Rls)


Posting Komentar