Ada Penarikan Tunai, Ada Perjalanan Dinas: Publik Mencari Penjelasan

 

Lubuk Linggau– Belum juga mereda perhatian publik terhadap pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau, kini kembali muncul informasi adanya penarikan dana tunai baru pada 27 November 2025. Informasi ini menambah daftar tanda tanya, terutama ketika dicocokkan dengan jadwal perjalanan dinas para pejabat terkait pada waktu yang sama.

Koordinator LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Doni Ariansyah, menyampaikan bahwa penarikan dana tersebut patut dipertanyakan secara wajar oleh publik, mengingat pada hari yang sama Sekretaris DPRD Kota Lubuk Linggau diketahui sedang menjalankan perjalanan dinas ke Kabupaten Merangin.

Dalam struktur sekretariat, Sekretaris DPRD memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pengawasan administrasi keuangan. Karena itu, menurut Doni, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan logis: siapa yang memastikan proses penarikan dan penggunaannya berjalan sesuai ketentuan?

Situasi menjadi semakin menarik perhatian setelah media menerima informasi bahwa pada 26 hingga 28 November 2025, Bendahara Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau, Nur Asri Juliani, justru tercatat sedang melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Sarolangun, bersama beberapa pegawai lainnya.

“Kalau bendahara sedang di luar daerah, sementara penarikan tunai terjadi, wajar kalau publik bertanya. Ini bukan menuduh, tapi sekadar mencoba memahami alur logika pengelolaan keuangan,” ujar Doni, Rabu, (24/12/2025). 

LSM APAK menilai, rangkaian informasi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara aktivitas perjalanan dinas dan proses penarikan dana, yang seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Atas dasar itu, LSM APAK mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan untuk melakukan penelusuran dan audit, guna memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Justru audit dibutuhkan agar semuanya terang. Kalau memang tidak ada masalah, audit itu akan menjadi penjelasan terbaik,” kata Doni.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau belum memberikan keterangan resmi terkait penarikan dana tunai pada 27 November 2025, termasuk mekanisme pencairan dan peruntukannya.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Media juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan konfirmasi, agar publik memperoleh informasi yang berimbang dan utuh.

(Red) 

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2