Oleh: Doni Ariansyah (Koordinator LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi)
Palembang- Koordinator LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Doni Ariansyah, menyampaikan rilis opini kepada redaksi media online pada Sabtu, 27 Desember 2025. Dalam rilis tersebut, Doni menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di Kota Lubuk Linggau dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuk Linggau.
Permintaan tersebut disampaikan sehubungan dengan pelaksanaan beberapa kegiatan proyek berskala besar yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau pada tahun anggaran 2024 dan 2025, yang menurut penilaian Doni perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Menurut Doni, proyek-proyek tersebut menggunakan anggaran yang cukup besar dan bersumber dari keuangan negara, sehingga dalam pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi meminta Kejati Sumsel untuk memeriksa sejumlah kegiatan proyek besar di Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau. Kami menilai ada beberapa proyek yang patut dipertanyakan,” ujar Doni Ariansyah.
Doni menilai, sebagai pejabat publik, pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek infrastruktur memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan, berjalan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa dorongan agar Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan ini bukan dimaksudkan sebagai tuduhan atau pernyataan bersalah terhadap pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.
Menurutnya, langkah pemeriksaan justru penting untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan informasi kepada masyarakat, agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah publik.
“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Maka sudah seharusnya pengelolaannya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, ini bukan tuduhan terhadap siapa pun. Kami hanya meminta kepada aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan agar semuanya menjadi jelas di mata publik,” tegas Doni.
Doni juga menyampaikan bahwa jika dari hasil pemeriksaan nantinya tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka hal tersebut akan menjadi klarifikasi yang baik dan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan di daerah.
Namun demikian, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, Doni berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Doni menyampaikan bahwa Aliansi Pemuda Anti Korupsi akan terus menjalankan perannya dalam mengawasi jalannya pembangunan daerah, sekaligus mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan agar pembangunan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat luas.
“Kami banyak menerima laporan dan masukan dari warga. Ini menjadi perhatian kami sebagai bagian dari kontrol sosial. Kami percaya Kejati Sumsel bisa bekerja secara independen dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Rilis ini merupakan opini dari Koordinator LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi, dan seluruh pernyataan yang dimuat adalah pandangan serta penilaian narasumber, bukan merupakan kesimpulan hukum.
Dalam rangka menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, penyampaian tanggapan, serta konfirmasi kepada:
Kepala Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Pihak terkait lainnya serta masyarakat
Redaksi berkomitmen untuk memuat setiap tanggapan dan klarifikasi secara berimbang, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rilis)


Posting Komentar