APAK Kembali “Mengetuk” Kejari Lubuk Linggau, Marwah Hukum Disorot

 

Lubuk Linggau, VNM– Untuk kesekian kalinya, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemuda Anti Korupsi (LSM APAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Rabu (17/12/2025). Seperti deja vu, tuntutan yang disuarakan nyaris tak berubah dari aksi-aksi sebelumnya. Bedanya, kesabaran massa disebut semakin menipis.

Empat tuntutan utama kembali disuarakan lantang. Pertama, massa mendesak Kejari Lubuk Linggau menindaklanjuti dugaan kesamaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap sejumlah kepala desa. Menurut LSM APAK, BAP tersebut hanya berganti nama kepala desa dan desa, sementara substansi pemeriksaan diduga seragam. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: apakah pemeriksaan dilakukan mendalam atau sekadar formalitas administrasi.

Tuntutan kedua mengarah pada dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD & P3A) Kabupaten Musi Rawas Utara dalam kasus pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Massa menilai, mustahil kebijakan strategis berjalan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pimpinan dinas.

Ketiga, massa meminta percepatan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau yang dinilai berjalan lamban dan terkesan berlarut-larut.

Sementara tuntutan keempat adalah desakan keterbukaan informasi terkait perkembangan penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran di RSUD Siti Aisyah Lubuk Linggau.

Koordinator aksi, Doni Aryansyah, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ia menilai, kepercayaan publik perlahan terkikis oleh isu-isu kebal hukum yang terus beredar di tengah masyarakat.

“Bingung kami, Pak, mau mengadu ke mana lagi. Panas telinga kami sebagai rakyat mendengar isu-isu miring tentang kebalnya para pejabat terduga korupsi ini,” ujar Doni.

Nada serupa disampaikan salah satu orator, Habibi Frakas, yang menilai Kejari Lubuk Linggau seolah kehilangan marwahnya sebagai institusi penegak hukum.

“Kami tidak bisa memahami apa yang sebenarnya terjadi. Yang kami lihat, laporan demi laporan seperti berjalan di tempat,” katanya.

Aksi massa kemudian diterima oleh Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani. Ia menegaskan bahwa institusinya bekerja tegak lurus terhadap aturan dan membantah isu-isu negatif yang berkembang di luar.

“Kami minta publik bersabar dan menunggu hasil nyata. Semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Armein.

Sementara itu, dialog sempat memanas saat perwakilan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) yang diwakili penyidik Andy beradu argumen dengan Doni Aryansyah. Doni menyayangkan ketidakhadiran langsung pejabat struktural Pidsus, yang menurutnya membuat dialog tidak berjalan maksimal.

“Tidak mungkin seorang kabid berani mengambil kebijakan tanpa perintah kepala dinas. Itu yang kami tuntut. Tangkap juga Kepala Dinas PMD dan P3A Muratara,” tegas Doni.

Menanggapi hal tersebut, Andy menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan fakta kuat yang cukup untuk menetapkan Kepala Dinas PMD & P3A sebagai tersangka dalam kasus APAR Muratara.

"Namun kami pastikan, penyelidikan terus dikembangkan. Jika ditemukan fakta kuat adanya keterlibatan pihak lain, kami akan bertindak tegas,” ujarnya.

Terkait DLH Lubuk Linggau, Andy menyebut proses hukum masih berjalan. Sedangkan laporan LSM APAK mengenai RSUD Siti Aisyah telah dilimpahkan ke Inspektorat setelah dilakukan telaah awal.

Menutup orasi, Doni Aryansyah melepaskan seekor marmut dari kandangnya. Aksi simbolik itu disebut sebagai gambaran kekecewaan massa terhadap Kejari Lubuk Linggau yang dianggap “melepas” para terduga pelaku korupsi tanpa kejelasan hukum.

Meski demikian, LSM APAK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus tersebut hingga terang benderang dan transparan.

Aksi ini kembali menjadi pengingat bahwa di tengah jargon penegakan hukum, publik masih menunggu satu hal yang paling sederhana namun krusial: kepastian dan keberanian. (Red) 

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2