Lubuk Linggau, VNM— Sejumlah temuan audit dan laporan media sejak 2023 hingga Desember 2025 menyoroti berbagai permasalahan yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuk Linggau di bawah kepemimpinan Achmad Asril Asri.
Berdasarkan pemberitaan publik, pada tahun 2023 muncul sorotan mengenai laporan harta kekayaan (LHKPN) Kepala Dinas PUPR yang disebut mencapai sekitar Rp57 miliar, memicu perhatian terhadap integritas dan transparansi pejabat publik.
Pada tahun anggaran yang sama, audit terhadap program hibah Dinas PUPR menemukan sejumlah ketidaksesuaian seperti kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, serta persoalan administratif termasuk penandatanganan NPHD setelah pekerjaan selesai.
Sorotan publik semakin menguat pada 2024 setelah hasil pemeriksaan BPK yang diberitakan media menunjukkan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah paket pekerjaan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar. Laporan lanjutan pada Maret 2025 kembali menegaskan rekomendasi BPK agar kelebihan pembayaran segera dikembalikan ke Kas Daerah.
Pada periode yang sama, beberapa kegiatan pembangunan juga terdampak penyesuaian anggaran nasional sehingga sejumlah proyek jalan terancam tertunda. Rangkaian temuan tersebut memperkuat penilaian bahwa tata kelola infrastruktur di Dinas PUPR memerlukan evaluasi mendalam.
Merespons berbagai catatan tersebut, Koordinator LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Doni Aryansyah, pada Minggu (07/12/2025) menyampaikan sikap tegas dalam keterangan pers.
Doni menyatakan, “Dengan banyaknya temuan audit, kelebihan pembayaran, kekurangan volume, dan berbagai ketidaksesuaian pelaksanaan proyek di bawah Dinas PUPR, kami menilai bahwa kinerja kepemimpinan saat ini perlu dievaluasi secara serius,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, “Kami mendesak Wali Kota Lubuk Linggau untuk segera mempertimbangkan pencopotan Kepala Dinas PUPR sebagai langkah penyegaran. Ini bukan tuduhan personal, tetapi bentuk kritik konstruktif demi meningkatnya transparansi dan akuntabilan anggaran,” sambungnya.
Doni juga menegaskan bahwa, “LSM APAK hadir sebagai pengamat sosial dan kontrol publik. Tuntutan ini murni berdasarkan data audit dan pemberitaan resmi, bukan bersifat menyerang individu.”
Selain itu, ia menekankan pentingnya tindak lanjut nyata atas seluruh temuan BPK. “Kelebihan pembayaran harus segera dikembalikan ke Kas Daerah, evaluasi ulang terhadap proyek-proyek bermasalah harus dilakukan, dan bila ada indikasi maladministrasi, mekanisme hukum harus berjalan sesuai aturan,” ujar Doni.
Ia juga menyerukan keterbukaan penuh dalam pengelolaan proyek infrastruktur. “Transparansi wajib dibuka kepada publik—mulai dokumen lelang, progres fisik, hingga laporan pemeriksaan kualitas. Tanpa keterbukaan, risiko kerugian daerah akan tetap berulang,” tambahnya.
Media ini menegaskan bahwa ruang konfirmasi terbuka sepenuhnya bagi Kepala Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau maupun pihak lain untuk memberikan penjelasan, tanggapan, atau klarifikasi atas pemberitaan ini. Prinsip keberimbangan, objektivitas, dan praduga tak bersalah tetap menjadi dasar pemberitaan, sehingga publik memperoleh informasi yang akurat dan menyeluruh mengenai kondisi sebenarnya. (Red/Rls)
Sumber:
1. https://galing.co.id/temuan-57-miliar-kadis-pupr-lubuklinggau-bungkam/?
2. https://sumselindependen.com/bpk-ungkap-proyek-hibah-pupr-lubuk-linggau-bermasalah/?
3. https://galing.co.id/57-miliar-pekerjaan-dinas-pupr-lubuklinggau-kurang-volume-dan-kualitas


Posting Komentar