LSM APAK Laporkan Dugaan Ketidaksesuaian Dana BOS SMAN Tugumulyo ke Kejati Sumsel

 

Musi Rawas, VNM- Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) resmi melayangkan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan adanya ketidaksesuaian pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2024 dan 2025 pada SMA Negeri Tugumulyo. Laporan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Dalam dokumen laporan yang diterima redaksi, LSM APAK menyebutkan bahwa hasil telaah mereka terhadap rekapitulasi penggunaan anggaran, data sekolah, serta dokumen internal yang diperoleh menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian dengan sejumlah regulasi, termasuk Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

LSM APAK menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan mengajukan dugaan awal yang memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Informasi yang kami serahkan adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas pengelolaan anggaran pendidikan. Segala temuan yang kami sampaikan bersifat indikatif dan membutuhkan proses klarifikasi serta audit resmi oleh pihak berwenang,” ujar Koordinator APAK, Doni Aryansyah, sebagaimana tercantum dalam laporan resmi. Senin, (08/12/2025).

APAK meminta Kejati Sumsel melakukan penelaahan awal, audit investigatif, klarifikasi kepada pihak sekolah, serta tindakan lain sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun unsur tindak pidana.

LSM APAK menekankan bahwa seluruh temuan yang dimuat dalam laporan merupakan indikasi yang memerlukan pembuktian, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana tertentu.

Redaksi media yang menerbitkan berita ini juga menjunjung asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan Pasal 4, dan tidak bermaksud menilai atau memvonis pihak mana pun.

Media membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala SMA Negeri Tugumulyo atau pihak terkait lainnya, untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau penjelasan resmi atas informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut. Setiap pernyataan atau dokumen klarifikasi akan dipublikasikan secara proporsional sesuai standar pemberitaan yang berimbang.

Rilis ini disampaikan untuk keperluan publikasi informasi yang berkaitan dengan pengawasan tata kelola anggaran pendidikan, dengan tetap mengutamakan akurasi, keseimbangan informasi, dan kepatuhan pada kode etik jurnalistik. (Red/Rls)

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2