Menjaga Integritas Program MBG: Pentingnya Transparansi, Akuntabilitas, dan Pengawasan Publik

 

Oleh: Ahmad J Prayogi                          Aktivis & Pemerhati Kebijakan Publik

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah pusat untuk memperkuat ketahanan gizi dan memastikan akses makanan sehat bagi masyarakat secara merata. Keberadaan program ini bukan hanya sekadar distribusi makanan, tetapi juga wujud komitmen negara dalam meningkatkan kualitas hidup generasi bangsa.

Sebagai sebuah program nasional, pelaksanaan MBG membutuhkan tata kelola yang kuat, akuntabel, dan terbuka. Dalam konteks inilah peran pengawasan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan setiap komponen program berjalan sesuai aturan.

Dalam beberapa waktu terakhir, saya menerima laporan dari sejumlah pengelola dapur MBG di wilayah Silampari, mencakup Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara. Para pengelola menyampaikan adanya dugaan pungutan yang mereka nilai tidak termasuk dalam mekanisme resmi program. Selain itu, disebut pula adanya perjanjian notaris yang menurut mereka berpotensi menempatkan posisi pengelola dapur dalam kondisi yang tidak setara.

Laporan-laporan tersebut tentu belum dapat disimpulkan secara sepihak. Semua informasi masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Karena itu, sangat penting untuk menempatkan persoalan ini secara proporsional, tetap menjaga asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada lembaga yang berwenang.

Dalam perspektif kebijakan publik, setiap dugaan penyimpangan terhadap program negara perlu ditelusuri dengan cermat. Bukan karena kita ingin mencari siapa yang salah, tetapi karena program sebesar MBG memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Keberlanjutan program ini sangat bergantung pada kepercayaan publik dan integritas pelaksanaannya di lapangan.

Oleh sebab itu, saya mendorong agar aparat penegak hukum, lembaga pengawas program, serta instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap temuan harus diuji berdasarkan fakta, bukan asumsi. Setiap pihak yang disebut harus diberikan kesempatan yang setara untuk memberikan penjelasan.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan, ruang klarifikasi secara terbuka perlu diberikan kepada yayasan yang menaungi dapur MBG, Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG), maupun oknum anggota DPRD yang disebutkan dalam laporan. Keterbukaan informasi dan hak jawab merupakan pilar penting dalam menjaga objektivitas.

Pada akhirnya, pengawasan publik terhadap program MBG bukan dimaksudkan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi untuk memastikan bahwa kebijakan strategis pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ketika ada laporan dari pelaksana lapangan, hal itu seyogianya dipandang sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab bersama, bukan sebagai upaya menyudutkan pihak tertentu.

Program MBG adalah amanah negara. Karena itu, integritas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama dalam setiap tahap pelaksanaannya. Dengan keterlibatan semua pihak, kita dapat memastikan agar manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. 

(Opini) 

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2