Lubuk Linggau, VNM- Penarikan dana tunai dalam jumlah besar oleh Bendahara Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau kembali menjadi perhatian publik. Pada 19 November 2025, Bendahara Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau, Nur Asri Juliani, tercatat melakukan penarikan tunai dengan total mencapai Rp1.413.769.535.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, penarikan tersebut dilakukan melalui empat transaksi, yakni:
Nomor 0218/LS/4020 sebesar Rp854.522.620
Nomor 0216/LS/4020 sebesar Rp161.664.215
Nomor 0215/LS/4020 sebesar Rp198.682.700
Nomor 0217/GU/4020 sebesar Rp198.900.000
Menurut informasi yang disampaikan LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) melalui koordinatornya, Doni Ariansyah, dana tersebut disebut-sebut diperuntukkan untuk biaya perjalanan dinas anggota DPRD Kota Lubuk Linggau.
Namun, LSM APAK mempertanyakan waktu dan mekanisme pencairan dana tersebut. Pasalnya, pada 19 hingga 22 November 2025, seluruh 30 anggota DPRD Kota Lubuk Linggau diketahui sedang melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah.
Rinciannya, Komisi I melakukan kunjungan ke Bengkulu, sementara Komisi II dan III melakukan kunjungan kerja ke Palembang.
“Yang menjadi pertanyaan kami, jika dana itu ditarik secara tunai pada tanggal 19 November, sementara seluruh anggota DPRD sedang berada di luar daerah, maka uang tunai itu dibayarkan kepada siapa?” ujar Doni Ariansyah.
Doni juga menyoroti aspek pengamanan dan penatausahaan kas bendahara. Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah, bendahara tidak dibenarkan menyimpan uang tunai dalam jumlah besar tanpa alasan yang sah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara, yang juga menjadi rujukan tata kelola keuangan pemerintah secara umum, disebutkan bahwa:
Pada akhir hari kerja, uang tunai yang boleh berada di kas bendahara pengeluaran paling banyak Rp50 juta.
Apabila saldo kas tunai melebihi batas tersebut, wajib dibuat berita acara yang ditandatangani bendahara dan pejabat terkait.
Sisa uang yang tidak dibutuhkan untuk operasional harian harus disimpan kembali ke rekening bank, bukan dibiarkan berada di brankas.
Dalam praktik tata kelola keuangan yang baik, ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kas tunai dan meminimalkan risiko penyalahgunaan serta kehilangan uang negara.
“Kalau dana sebesar itu disimpan di brankas, jelas tidak sesuai prinsip pengendalian kas. Kalau ditransfer, harus jelas kapan dan kepada siapa. Kalau tidak, ini patut dipertanyakan,” tegas Doni.
Selain itu, LSM APAK juga menyampaikan data bahwa pada 19–21 November 2025, atau pada rentang waktu yang sama dengan penarikan dana tersebut, Bendahara Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau bersama beberapa pegawai PPPK tercatat melakukan perjalanan dinas ke Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun.
Perjalanan tersebut disebut dilakukan dalam rangka koordinasi dan konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, dan rombongan disebut telah mengisi buku tamu di sekretariat DPRD setempat.
Saat dikonfirmasi media pada Selasa, 23 Desember 2025, Nur Asri Juliani tidak memberikan banyak penjelasan atas pertanyaan yang diajukan. Namun ia menegaskan bahwa penarikan dana tersebut diketahui oleh Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian Umum dan Keuangan.
“Idak mungkin lah, don, Pak Sekwan idak tahu penarikan itu,” ungkapnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemana uang tunai tersebut dibayarkan, Nur Asri menyampaikan bahwa dana tersebut langsung ditransfer ke seluruh anggota DPRD. Namun, saat diminta menjelaskan waktu dan detail transfer, ia tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau, Sodri Amri, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Media juga membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan konfirmasi, agar informasi yang diterima publik bersifat berimbang dan utuh.
(Red)


Posting Komentar