Lubuk Linggau, VNM— Di tengah tingginya sorotan publik dan waktu yang kian menipis menuju pergantian tahun, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau kembali mendapat desakan keras untuk mempercepat penanganan dua perkara besar dugaan korupsi yang hingga kini belum menampakkan titik terang.
Desakan tersebut menguat setelah media ini, Sabtu (06/12/2024), memastikan langsung perkembangan kedua kasus kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani SH, MH. Mengenai perkembangan dua perkara besar yang tengah ditangani Kejari Lubuklinggau, yakni dugaan korupsi pengadaan APAR dan pompa portable Kabupaten Muratara serta dugaan korupsi pengelolaan keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau. Dua kasus yang sejak awal menyedot perhatian publik lantaran jumlah saksi yang sangat besar serta potensi kerugian negara yang tidak kecil.
Kasi Intel Armein Ramdhani menjelaskan bahwa hingga saat ini, penanganan kedua perkara masih terus berjalan, namun masing-masing berada pada tahap berbeda.
“Kalau DLH masih proses lid, pengumpulan keterangan dan alat bukti. Belum sampai penghitungan kerugian,” ungkapnya.
Sementara untuk kasus APAR dan pompa portable, Armein menyebut proses audit sedang dilakukan oleh Inspektorat Muratara sebagai bagian dari percepatan penuntasan perkara.
“Sedangkan untuk APAR, penghitungan kerugian negara dilakukan dari pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara, untuk percepatan,” tutupnya.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) telah menyoroti lambatnya perkembangan keduanya. Berdasarkan catatan pemberitaan RMOL Sumsel, penyidikan kasus APAR telah melibatkan 95 saksi dari berbagai unsur pemerintahan desa hingga pihak swasta. Kejari bahkan menemukan dugaan pengondisian penyedia yang mengarahkan desa-desa membeli barang serupa.
Di sisi lain, menurut laporan detikSumbagsel, perkara dugaan korupsi DLH Lubuklinggau telah memeriksa sekitar 350 saksi, mulai dari pegawai dinas hingga petugas kebersihan. Namun kasus tersebut belum juga mencapai tahap audit kerugian negara. Situasi ini membuat publik menilai penanganan berjalan terlalu pelan.
Koordinator LSM APAK Doni Aryansyah kembali mengeluarkan pernyataan keras menanggapi minimnya progres dua perkara yang sudah bergulir cukup lama.
“Kedua kasus besar ini sudah menyita energi banyak pihak dan menyedot perhatian publik. Dengan jumlah saksi sebanyak itu dan proses yang sudah berjalan, seharusnya sudah ada progres terang. Minimal satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” kritik Doni dalam keterangan persnya.
Ia mempertanyakan lambannya langkah penyidik.
“Jangan terlalu lamban. Apakah begitu sulitnya untuk mengungkap kasus tersebut?” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat Bumi Silampari membutuhkan kepastian hukum, bukan proses panjang yang tak berujung.
“Tahun 2025 tinggal hitungan hari. Jangan sampai publik menganggap ada upaya mengulur waktu,” tambahnya.
Meski keras mengkritik, Doni menegaskan bahwa lembaganya tetap memberikan dukungan moral kepada Kejari Lubuklinggau.
“Kami mendukung penuh langkah Kejari, dan optimis kedua kasus ini bisa dituntaskan sebelum akhir tahun, selama ada kemauan kuat dan keberanian untuk menuntaskannya,” tutup Doni.(Red/Rls)


Posting Komentar