Lubuk Linggau, VNM- Kota Lubuklinggau tengah diramaikan oleh beredarnya pamflet dan poster mengenai rencana Grand Opening Cafe QQ di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Publik mempertanyakan legalitas dan kelengkapan izin operasional tempat hiburan tersebut, mengingat belum adanya kejelasan mengenai perizinan usaha maupun izin keramaian.
Menanggapi hal itu, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Lubuklinggau menyatakan sikap tegas. SAPMA PP menilai keberadaan tempat hiburan malam yang diduga akan beroperasi tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat, terutama generasi muda.
Ketua SAPMA PP Kota Lubuklinggau, Rendy Darma, menyampaikan bahwa pembukaan tempat hiburan tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat memicu persoalan moral dan sosial.
“Kami menilai kehadiran hiburan malam tak berizin ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi bentuk kelalaian yang dapat memperburuk moral dan lingkungan sosial. Jika pembiaran seperti ini terus terjadi, kami akan berdiri di garda terdepan untuk menolak praktik usaha diskotik yang berkedok kafe,” ujar Rendy.
SAPMA PP menegaskan bahwa generasi muda tidak boleh menjadi korban dari kelonggaran regulasi dan lemahnya pengawasan. Rendy menyatakan bahwa hiburan malam tanpa izin rawan membuka ruang bagi aktivitas negatif seperti konsumsi minuman beralkohol, dugem, hingga potensi penyalahgunaan narkoba.
“Moral bukan barang dagangan. Generasi muda berhak hidup di lingkungan yang sehat dan aman. Kami mengecam segala bentuk hiburan yang tidak mematuhi aturan dan berpotensi merusak karakter pemuda,” tambahnya.
SAPMA PP menegaskan sikapnya dengan merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai kewajiban pengawasan perizinan;
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Perda Kota Lubuklinggau No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi;
Perda No. 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
Menurut SAPMA PP, aturan-aturan tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk melakukan tindakan tegas.
“Jika aturan jelas mengatur tetapi pelaksanaannya longgar, maka itu sama saja dengan mengabaikan amanah publik,” kata Rendy.
SAPMA PP menyampaikan beberapa poin sikap kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau dan aparat penegak hukum, yakni:
1. Mendesak pemerintah untuk memeriksa dan mengevaluasi perizinan usaha hiburan malam di Kota Lubuklinggau, khususnya Cafe QQ.
2. Menindak tegas pemilik usaha hiburan malam yang beroperasi tanpa izin serta melanggar etika dan regulasi.
3. Memprioritaskan perlindungan moral dan pembinaan generasi muda sebagai tanggung jawab bersama.
SAPMA PP menegaskan bahwa mereka bukan anti terhadap hiburan, namun menolak keras kegiatan hiburan yang tidak menghormati hukum, norma masyarakat, dan keselamatan sosial generasi muda.
Dalam pernyataannya, SAPMA PP meminta aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai kewenangan yang telah diatur untuk menjaga ketertiban umum. Mereka juga membuka peluang untuk melakukan aksi massa jika tuntutan tersebut tidak direspons oleh pemerintah.
“Apabila regulasi diabaikan dan keresahan masyarakat tidak diperhatikan, kami siap menyuarakan aspirasi melalui aksi massa. Itu bukan hanya suara kami, tetapi suara orang tua dan masyarakat yang peduli terhadap masa depan anak-anak mereka,” tutup Rendy.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan sesuai etika jurnalistik, media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Cafe QQ, pemilik usaha, kuasa hukum, maupun pihak pemerintah terkait untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan resmi mengenai status perizinan serta rencana operasional Cafe QQ.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi tambahan, bantahan, maupun data terkait legalitas akan diterima sebagai bahan pelengkap demi menghadirkan informasi yang objektif kepada publik.
Setiap klarifikasi yang masuk akan dipublikasikan sebagaimana mestinya untuk memastikan transparansi dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak.
(Red/Rls)


Posting Komentar