Lubuklinggau, 14 Desember 2025- Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Lubuklinggau menyampaikan pernyataan sikap dan opini publik terkait masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku di Kota Lubuklinggau.
SAPMA PP menilai bahwa keberadaan tempat hiburan malam yang izinnya tidak sesuai dengan peruntukan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta memunculkan persoalan ketertiban umum. Oleh karena itu, kami memandang isu ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Menindaklanjuti hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pada 10 Desember 2025 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama instansi terkait, SAPMA PP memperoleh informasi bahwa salah satu tempat usaha, yakni Cafe QQ, tercatat memiliki izin sebagai karaoke dan rumah kafe. SAPMA PP berpendapat bahwa apabila dalam praktik operasionalnya terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tersebut, maka kondisi ini perlu segera dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan.
Ketua Cabang SAPMA PP Kota Lubuklinggau, Rendy Darma, menyampaikan bahwa pihaknya meminta klarifikasi dan langkah tegas dari pemerintah daerah apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha dan aktivitas yang dijalankan.
“Kami menilai penting adanya penegakan regulasi yang konsisten dan adil. Jika terdapat pelanggaran perizinan, maka sudah seharusnya dilakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan preseden buruk dan keresahan di masyarakat,” ujar Rendy.
SAPMA PP juga menegaskan bahwa tuntutan penegakan aturan ini tidak hanya ditujukan kepada satu tempat. (Red)


Posting Komentar