Lubuk Linggau, VNM— Sebuah catatan sederhana di buku tamu Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin kini memunculkan pertanyaan serius. Nama Sekretaris DPRD Kota Lubuk Linggau diduga tercatat hadir dalam agenda dinas luar daerah, sementara pada waktu yang sama rapat paripurna berlangsung di daerah asalnya.
Klarifikasi yang disampaikan justru membuka lapisan persoalan baru: jika kunjungan itu dibatalkan, lalu siapa yang mengisi buku tamu tersebut?.
Klarifikasi tersebut disampaikan Agusni Effendi kepada media pada Selasa, 30 Desember 2025, menyusul pemberitaan sebelumnya yang mengangkat temuan LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi perjalanan dinas. (Berita sebelumnya dapat dibaca di: https://www.voxnewsmedia.id/2025/12/sekwan-tercatat-isi-buku-tamu-di.html?m=1
Agusni Effendi menjelaskan bahwa kunjungannya ke Kabupaten Merangin pada Kamis, 27 November 2025 dibatalkan karena bertepatan dengan pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau. Ia menegaskan bahwa agenda tersebut masih sebatas rencana dan tidak jadi dilaksanakan oleh dirinya.
“Kunjungan saya batalkan karena ada paripurna. Memang rencano nyo nak kesano,” ujar Agusni Effendi melalui pesan WhatsApp kepada media.
Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut terkait adanya dugaan pencatatan namanya pada buku tamu Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin—apakah dirinya sempat hadir lalu kembali ke Lubuk Linggau, atau pengisian buku tamu tersebut dilakukan oleh pihak lain—Agusni Effendi tidak memberikan uraian secara detail.
Ia hanya menyampaikan bahwa terdapat beberapa staf yang berangkat ke Merangin.
“Ada beberapa staf yang berangkat,” jawabnya singkat.
Agusni Effendi kemudian mengarahkan media untuk menghubungi Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau, Sodri, guna mendapatkan penjelasan lebih lengkap terkait kronologi dan mekanisme administrasi perjalanan dinas tersebut.
“Kalau lewat WA ini kurang lemak (nyaman). Ketemu bae di kantor dengan Kabag, biar jelas kronologisnyo,” tutup Agusni.
Di sisi lain, Koordinator LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Doni Ariansyah, menanggapi klarifikasi yang disampaikan Sekwan DPRD Lubuk Linggau tersebut. Ia menilai penjelasan yang disampaikan masih menyisakan pertanyaan publik.
Doni menyayangkan sikap Sekwan yang dinilai belum memberikan klarifikasi secara langsung dan utuh, serta cenderung melimpahkan persoalan kepada bawahan.
“Kalau memang Sekwan sadar atas apa yang disampaikannya kepada media, itu sudah merupakan bentuk pengakuan. Ia memvalidasi bahwa bukan dirinya yang mengisi buku tamu di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, melainkan staf,” ujar Doni.
Menurut Doni, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi, terutama terkait administrasi perjalanan dinas.
“Apakah itu benar atau salah, tentu Sekwan yang lebih paham. Yang jelas, kondisi ini membuka ruang pertanyaan apakah perjalanan dinas tersebut berpotensi fiktif, atau setidaknya diindikasikan tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
LSM APAK menyatakan akan mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit lebih mendalam.
“Awal Januari 2026 kami akan mendesak BPKP melakukan audit secara terperinci. Karena ini menarik, kalau benar nama Sekwan ditulis pada buku tamu itu oleh staf, apakah mungkin bawahan berani tanpa adanya perintah dari atasan?,” tambah Doni.
Hingga berita ini diterbitkan, media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait, termasuk Sekretaris DPRD Kota Lubuk Linggau, jajaran Sekretariat DPRD, serta pihak DPRD Kabupaten Merangin, guna memastikan informasi yang disajikan kepada publik bersifat berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Redaksi)


Posting Komentar