Sekwan Tercatat Isi Buku Tamu di Merangin Saat Paripurna, APAK Pertanyakan Keabsahan Perjalanan Dinas

 

Lubuk Linggau, VNM— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) mengungkap temuan terkait dugaan ketidaksesuaian data perjalanan dinas luar daerah (DL) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau. Temuan itu berkaitan dengan nama Sekretaris DPRD Lubuk Linggau, Agusni Effendi, yang disebut tercatat mengisi buku tamu di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada Kamis, 27 November 2025.

Berdasarkan informasi yang disampaikan LSM APAK, pada buku tamu Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tertulis agenda dinas luar daerah dengan kegiatan “koordinasi dan konsultasi”. Namun, pada waktu yang disebut bersamaan, DPRD Kota Lubuk Linggau juga dikabarkan tengah melaksanakan rapat paripurna.

LSM APAK menilai situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai validitas kehadiran pihak yang tercatat dalam buku tamu serta kesesuaian agenda perjalanan dinas.

Koordinator LSM APAK, Doni Ariansyah, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi adanya masukan dari internal Sekretariat DPRD Lubuk Linggau agar perjalanan dinas tersebut dibatalkan.

“Informasi yang kami terima, pada saat yang sama ada rapat paripurna DPRD Lubuk Linggau. Bendahara Sekretariat DPRD Lubuk Linggau, Nur Asri Juliani, disebut menyarankan DL Sekwan dibatalkan. Tetapi di sisi lain, nama Sekwan sudah tercatat mengisi buku tamu di Merangin,” ujar Doni kepada media.

Menurut Doni, inti persoalan bukan semata pencatatan administrasi, melainkan kepastian siapa pihak yang benar-benar hadir dan menandatangani/menuliskan identitas pada buku tamu tersebut.

LSM APAK mempertanyakan apakah benar Sekwan Agusni Effendi secara langsung yang mengisi buku tamu, ataukah ada pihak lain yang mengisi/menandatangani dengan mencantumkan nama Sekwan.

“Kalau bukan Sekwan yang mengisi buku tamu tersebut, lalu siapa? Apakah dinas luar daerahnya fiktif?” kata Doni kepada media Selasa, (30/12/25). 

LSM APAK menyebut telah berupaya meminta klarifikasi kepada bendahara, Nur Asri Juliani, terkait informasi tersebut. Namun hingga berita ini disusun, mereka mengaku belum mendapatkan jawaban.

Hingga saat ini, media masih menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan LSM APAK, termasuk memastikan rangkaian jadwal kegiatan pada tanggal dimaksud, pihak-pihak yang hadir, serta dokumen pendukung terkait perjalanan dinas dan rapat paripurna.

Sejalan dengan prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah, media membuka ruang seluas-luasnya kepada: Sekretaris DPRD Kota Lubuk Linggau, Agusni Effendi, Bendahara Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau, Nur Asri Juliani, serta pihak lain yang relevan (termasuk Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin),

untuk menyampaikan tanggapan, penjelasan, atau klarifikasi atas informasi tersebut agar persoalan menjadi terang benderang di hadapan publik.

Catatan Redaksi:

Informasi pada berita ini bersumber dari keterangan LSM APAK dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Berita ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas benar atau tidaknya dugaan yang berkembang, melainkan sebagai penyampaian informasi yang sedang ditelusuri sesuai prinsip kerja jurnalistik.

Jika Anda adalah pihak yang disebutkan dalam berita ini dan ingin memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab, redaksi menyediakan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red/Rls) 

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2