Lubuklinggau, VNM– Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 kembali menyedot perhatian publik. Dalam sub-kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga DPRD, total anggaran tercatat mencapai Rp.3.492.377.404.
Dari jumlah tersebut, porsi terbesar justru mengalir ke pos belanja makan dan minum (natura) bagi Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II DPRD. Jika dijumlahkan, anggaran konsumsi ini menembus lebih dari Rp.1,3 miliar setahun. Rinciannya terbilang sangat detail—bahkan menyerupai daftar belanja bulanan rumah tangga kelas atas.
Dalam dokumen, tercantum pengadaan daging ayam instan kemasan, daging sapi, ayam kampung, telur, beras, kopi, mie instan, minyak goreng, hingga buah-buahan seperti apel, anggur, jeruk, salak, dan semangka, lengkap dengan alokasi per bulan. Sebagai contoh, untuk Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II DPRD dialokasikan belanja “Daging Ayam Instan Kemasan Bungkus 400 gram” sebanyak 4.782 kilogram dengan nilai Rp. 482.025.600.
Selain itu, Ketua DPRD sendiri memperoleh alokasi makan-minum Rp. 311.119.872, sementara Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II masing-masing Rp. 279.584.256.
Angka-angka ini menjadi sorotan karena kontras dengan realitas ekonomi warga. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Lubuklinggau yang terakhir diperbarui pada 7 Oktober 2024, rata-rata pengeluaran per kapita masyarakat per bulan untuk komoditas pangan utama jauh lebih kecil yaitu Daging: Rp.34.304, Telur dan susu: Rp.36.028, Ikan/udang/cumi/kerang: Rp.47.679.
Perbandingan ini membuat banyak pihak bertanya: bagaimana mungkin belanja konsumsi rumah tangga pejabat daerah mencapai miliaran rupiah per tahun, sementara warga pada umumnya mengatur kebutuhan protein hanya puluhan ribu rupiah per bulan?
Aktivis LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Doni Aryansyah, menilai komposisi anggaran tersebut layak dipertanyakan.
“Kalau kita lihat rinciannya, ini seperti dapur hotel berbintang yang dibiayai APBD. Di satu sisi masyarakat Lubuklinggau rata-rata hanya belanja daging sekitar Rp.34 ribu per bulan. Di sisi lain, negara menganggarkan makan-minum pimpinan DPRD sampai miliaran. Wajar publik bertanya: ini masih fasilitas negara atau sudah berubah jadi kemewahan?” ujar Doni, (14/01/26).
Menurutnya, belanja natura seperti ini sangat rawan pemborosan dan penyimpangan.
“Barangnya habis dimakan, sulit diverifikasi satu per satu. Di situlah celah mark-up, pengadaan fiktif, atau manipulasi kuantitas bisa terjadi. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi pola anggaran seperti ini adalah red flag yang seharusnya diaudit sejak awal,” tegasnya.
Doni menambahkan, fasilitas bagi pejabat memang diatur negara, tetapi semestinya tetap memperhatikan asas kewajaran dan konteks sosial ekonomi masyarakat.
“Ketika rakyat harus berhemat untuk membeli daging, telur dan ikan, lalu melihat negara menyiapkan anggaran konsumsi miliaran untuk segelintir pejabat, rasa keadilan publik bisa terusik. Ini bukan soal iri, tapi soal proporsionalitas,” katanya.
APAK mendesak Inspektorat Daerah untuk memberi perhatian khusus pada pos belanja makan dan minum ini, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga realisasi di lapangan.
“Resiko penyimpangan paling besar justru ada pada belanja yang tidak berwujud lama. Kalau tidak diawasi, uang negara bisa habis tanpa jejak yang jelas,” pungkas Doni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penetapan dan kewajaran besaran anggaran konsumsi tersebut.
Rilis/Red)


Posting Komentar