Belanja Perjalanan Dinas BPKAD Kota Lubuklinggau Disorot, Dinilai Tak Sejalan dengan Kebijakan Efisiensi

 

Lubuk Linggau, VNM- Instruksi penghematan anggaran yang ditekankan pemerintah pusat dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau. Di saat hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, realisasi belanja perjalanan dinas BPKAD justru menjadi sorotan karena dinilai masih sangat tinggi.

Berdasarkan data anggaran yang dihimpun, belanja perjalanan dinas biasa pada BPKAD Kota Lubuklinggau yang tersebar dalam sejumlah subkegiatan tercatat sebesar Rp 3.437.571.000. Dari jumlah tersebut, realisasi pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 3.242.810.065 atau hampir menyerap seluruh pagu anggaran yang tersedia.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, yang secara tegas menekankan pengendalian belanja, khususnya pada pos perjalanan dinas. Padahal, kebijakan pemotongan anggaran perjalanan dinas bagi OPD se-Kota Lubuklinggau diketahui dikoordinasikan oleh BPKAD sendiri.

Fakta di lapangan menunjukkan, ketika OPD lain harus menyesuaikan kegiatan akibat pemangkasan anggaran, BPKAD tidak memperlihatkan penurunan signifikan dalam realisasi belanja perjalanan dinasnya. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penerapan kebijakan efisiensi tersebut.

Sorotan juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Doni Aryansyah, aktivis LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Lubuklinggau, menilai kondisi ini sebagai ironi dalam tata kelola keuangan daerah.

“OPD lain dipotong hingga 50 persen, sementara BPKAD justru hampir menghabiskan seluruh anggaran perjalanan dinasnya. Jika ini disebut efisiensi, tentu publik berhak mempertanyakan,” ujar Doni.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan tidak didasarkan pada asumsi, melainkan merujuk pada data anggaran dan realisasi yang dinilainya valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami memegang dokumen resmi. Angkanya jelas dan rinci. Ini bukan opini, melainkan fakta anggaran,” tegasnya.

Menurut Doni, narasi efisiensi yang selama ini disampaikan BPKAD belum tercermin secara konsisten dalam praktik pengelolaan anggaran internal.

“Keteladanan sangat penting. Jika lembaga pengelola keuangan daerah tidak menunjukkan komitmen penghematan, wajar jika publik menilai efisiensi hanya berhenti di tataran wacana,” katanya.

Lebih lanjut, Doni mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya berencana melaporkan dugaan indikasi tindak pidana korupsi terkait belanja perjalanan dinas BPKAD Kota Lubuklinggau ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Kami sedang merampungkan laporan resmi. Dengan nilai anggaran yang besar dan realisasi yang nyaris habis, kami menilai perlu ada penelusuran hukum agar semuanya jelas dan transparan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD Kota Lubuklinggau belum memberikan keterangan resmi terkait tingginya realisasi belanja perjalanan dinas di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Situasi ini menjadi pengingat bahwa efisiensi anggaran tidak cukup disampaikan dalam forum dan dokumen kebijakan, tetapi harus tercermin secara nyata dalam pelaksanaan, terutama oleh institusi yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan daerah.

Media ini memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada BPKAD Kota Lubuklinggau sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta akan memuat penjelasan resmi apabila telah diterima. (Rls) 

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2