Musi Rawas Utara, VNM— Kegiatan Belanja Modal Aset Tidak Berwujud berupa Software Aplikasi Retribusi Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Rawas Utara dengan nilai anggaran mencapai Rp. 500 juta mulai menuai sorotan publik.
Pasalnya, aplikasi e-retribusi yang diklaim sebagai aset daerah tersebut diketahui menggunakan platform berbasis web milik vendor V-Tax, lengkap dengan domain, hosting, dan server yang seluruhnya masih berada di bawah kendali pihak ketiga.
Fakta ini terungkap dari tampilan aplikasi yang secara jelas mencantumkan tulisan “powered by V-Tax”. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya serius: apakah aplikasi tersebut benar-benar merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, atau sekadar layanan sistem yang disewa dari pihak swasta.
Kritik keras datang dari Doni Aryansyah, aktivis dari LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK). Mereka menilai, sejak awal terdapat potensi kekeliruan mendasar dalam penganggaran dan pencatatan keuangan kegiatan tersebut.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Pasal 1 angka 8 ditegaskan bahwa aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat peristiwa masa lalu dan memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan. Kata kuncinya adalah dikuasai. Bukan sekadar dipakai,” tegasnya kepada media, (09/01/26).
Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 1 angka 64 yang menyebutkan bahwa belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
“Kalau aplikasi ini masih bergantung penuh pada vendor, servernya bukan milik daerah, domainnya juga bukan atas nama Pemda, lalu di mana letak penguasaannya? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” ujarnya.
APAK menilai, dalam prinsip akuntansi pemerintahan, belanja modal aset tidak berwujud mensyaratkan adanya pengendalian dan penguasaan penuh oleh pemerintah daerah.
Aset tersebut seharusnya dapat digunakan secara mandiri, tidak bergantung pada satu penyedia, dan manfaatnya tidak terikat pada pembayaran jasa berulang.
Namun, pada kasus aplikasi e-retribusi Bapenda Muratara, ketergantungan terhadap vendor V-Tax dinilai masih sangat kuat. Mulai dari infrastruktur utama hingga operasional sistem.
“Jika domain, server, dan operasional inti masih berada di tangan pihak ketiga, maka sulit menyebutnya sebagai aset yang dikuasai daerah. Pencatatan kegiatan ini sebagai belanja modal berpotensi tidak mencerminkan substansi transaksi yang sebenarnya,” kata aktivis tersebut.
Sorotan lain muncul terkait tentunya akan adanya biaya pemeliharaan tahunan pada aplikasi ini. Dalam praktik audit pemerintahan, biaya pemeliharaan sistem yang bersifat berulang umumnya dikategorikan sebagai belanja barang dan jasa, bukan belanja modal. Jika biaya jasa tersebut dilekatkan ke dalam nilai aset, dikhawatirkan terjadi penggelembungan nilai aset atau overstatement dalam laporan keuangan daerah.
Tak hanya itu, status source code dan hak pakai aplikasi juga dipertanyakan. Hingga kini belum ada penjelasan terbuka apakah source code telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab Musi Rawas Utara, serta apakah Bapenda memiliki hak penuh untuk memindahkan aplikasi ke server milik sendiri tanpa keterlibatan vendor.
“Kalau source code tidak dikuasai dan Pemda tidak bisa mengoperasikan sistem secara mandiri, maka posisi Pemda hanyalah sebagai pengguna layanan. Itu bukan aset, itu jasa,” tegasnya.
Menurut APAK, kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko jangka panjang. Ketergantungan pada satu vendor tidak hanya mengancam keberlanjutan layanan publik, tetapi juga membuka peluang temuan dalam pemeriksaan keuangan. Terlebih, kesalahan klasifikasi belanja kerap menjadi perhatian auditor karena menyangkut akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran daerah.
Sebagai bentuk keseriusan, LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) memastikan tidak akan berhenti pada kritik semata. Dalam waktu dekat, APAK menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan Belanja Modal Aset Tidak Berwujud tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Data awal sudah kami kumpulkan, termasuk dokumen penganggaran, spesifikasi kegiatan, serta indikasi kuat bahwa belanja ini lebih menyerupai langganan jasa sistem pihak ketiga daripada pengadaan aset. Dalam waktu dekat laporan resmi akan kami sampaikan ke Kejati Sumsel agar diuji secara hukum,” tegas perwakilan APAK.
Menurut mereka, langkah pelaporan ini penting agar ada kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah agar lebih cermat dalam mengklasifikasikan belanja, khususnya yang berkaitan dengan teknologi informasi. APAK menegaskan, penggunaan anggaran publik harus benar-benar mencerminkan kepemilikan aset yang sah, bukan sekadar membungkus layanan pihak ketiga dengan label belanja modal.
Media hingga saat ini masih menunggu tanggapan resmi atau klarifikasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Rawas Utara, guna melengkapi serta menyeimbangkan informasi dalam pemberitaan ini.
Selain itu, media juga membuka ruang bagi publik untuk memberikan tanggapan atau masukan yang relevan, sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan objektivitas informasi. Seluruh klarifikasi dan tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional dan lugas sesuai kaidah jurnalistik yang berlaku.
(Red/Rls)


Posting Komentar