Bukan Runway Bandara, ini Belanja Baleho Sepanjang 9.650 Meter, Kabag Prokopim Membisu

 

Lubuk Linggau— Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Bagian Protokol dan Dokumentasi Pimpinan Sekretariat Daerah tercatat melakukan belanja cetak baleho pada Tahun Anggaran 2025 dengan nilai yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp324.240.000,00. Dari data yang diperoleh media, total baleho yang dicetak mencapai 9.650 meter.

Belanja tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan publik, terutama terkait urgensi, peruntukan, serta transparansi penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat. Hingga kini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan ke publik mengenai kebutuhan spesifik baleho tersebut, lokasi pemasangannya, maupun pihak penyedia jasa percetakan yang mengerjakan proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bagian Protokol dan Dokumentasi Pimpinan Setda Kota Lubuk Linggau, Taufik Hidayat, pada Jumat (30/01/2026). Konfirmasi dilakukan guna memperoleh klarifikasi langsung terkait beberapa hal krusial, di antaranya:

Untuk kepentingan apa saja baleho dengan panjang total 9.650 meter tersebut dicetak? Kegiatan apa yang menjadi dasar belanja cetak baleho dalam jumlah besar? Di mana dan melalui pihak mana baleho tersebut dicetak?.

Namun sangat disayangkan, upaya konfirmasi yang dilakukan media tidak mendapat respons sebagaimana mestinya. Pertanyaan yang disampaikan tidak dijawab, bahkan terkesan diabaikan. Sikap tersebut memunculkan kesan tertutup dan tidak kooperatif terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh pers.

Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan amanat undang-undang, terlebih menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari pajak dan kontribusi masyarakat.

Di kesempatan terpisah, Koordinator LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Doni Aryansyah, turut memberikan tanggapannya. Ia mengaku merasa jengkel dan prihatin atas sikap pejabat publik yang dinilainya semakin abai terhadap pertanyaan wartawan.

“Ini pola lama yang terus berulang. Pejabat publik seolah merasa kebal dan tidak punya kewajiban moral untuk menjelaskan penggunaan anggaran. Padahal yang mereka kelola itu bukan uang pribadi, tapi uang rakyat,” tegas Doni.

Menurut Doni, sikap menghindar dari konfirmasi justru memperkuat kecurigaan publik terhadap pengelolaan anggaran tersebut. Ia menilai, jika belanja baleho tersebut dilakukan secara wajar, sesuai aturan, dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat, maka tidak ada alasan bagi pejabat terkait untuk menutup diri.

“Ketika wartawan bertanya lalu diacuhkan, itu bentuk pelecehan terhadap profesi pers sekaligus pelecehan terhadap hak masyarakat untuk tahu. Transparansi itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” lanjutnya.

Doni juga menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan untuk baleho di tengah kondisi masyarakat yang masih membutuhkan perhatian serius di sektor pelayanan publik, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

“Rp324 juta itu angka yang besar. Publik berhak tahu baleho itu dipasang di mana, untuk siapa, dan apa manfaat nyatanya. Jangan sampai baliho hanya jadi alat pencitraan, sementara kebutuhan dasar masyarakat justru terabaikan,” ujarnya.

Ia mendesak Pemerintah Kota Lubuk Linggau, khususnya Bagian Protokol dan Dokumentasi Pimpinan Setda, agar segera membuka data dan memberikan penjelasan resmi kepada publik. Doni juga meminta aparat pengawas internal maupun eksternal untuk turut mencermati belanja tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Protokol dan Dokumentasi Pimpinan Setda Kota Lubuk Linggau belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait belanja cetak baleho tersebut.

(YA) 

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2