Lubuk Linggau, VNM- Di saat pemerintah pusat meminta seluruh daerah mengerem belanja birokrasi, Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau justru melaju ke arah sebaliknya. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sub-Kegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD Tahun Anggaran 2025, terdapat dua pos item belanja yang sangat menonjol yaitu: Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp1.098.746.000,- dan Belanja Natura dan Pakan Lainnya senilai Rp71.848.000.-
Anggaran itu dialokasikan untuk ribuan dus air mineral, puluhan ribu kotak konsumsi rapat, snack berlimpah untuk berbagai agenda—mulai dari rapat paripurna, rapat komisi, hingga peringatan HUT Kota dan HUT RI. Seluruh belanja tersebut menopang kegiatan yang secara administratif hanya menargetkan 209 laporan hasil rapat dalam setahun.
Besarnya angka ini terasa janggal bila ditempatkan dalam konteks kebijakan nasional. Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 secara eksplisit memerintahkan efisiensi belanja negara dan daerah, terutama pada pos-pos seremonial, rapat, perjalanan dinas, serta kegiatan birokratis yang tak berdampak langsung bagi publik.
Alih-alih menyusut, anggaran konsumsi rapat di Sekretariat DPRD Lubuklinggau justru tampak mengembang.
Fenomena ini sejalan dengan peringatan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dalam sebuah kesempatan, Tito mengungkap pola boros yang kerap terjadi di daerah: rapat yang sejatinya cukup empat kali, dibuat menjadi sepuluh kali; agenda yang bisa diselesaikan dalam satu forum, dipecah menjadi banyak pertemuan. Rapat berubah dari alat koordinasi menjadi mesin penggerak anggaran.
Pola itu sulit dilacak secara kasat mata, tetapi mudah dikenali dari satu hal: belanja konsumsi yang terus membengkak.
Apa yang tercermin dalam RKA Sekretariat DPRD Lubuklinggau seolah bergerak di jalur yang sama. Rapat bukan lagi sekadar sarana kerja, melainkan ruang nyaman yang terus direproduksi—lengkap dengan paket makan, snack, buah nampan, hingga air mineral ribuan dus.
Aktivis LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Doni Aryansyah, menilai anggaran ini mencerminkan absennya kesadaran krisis dalam tubuh birokrasi daerah.
“Di saat Presiden sudah memberi perintah tegas untuk efisiensi, Sekretariat DPRD justru menyusun anggaran seolah tidak terjadi apa-apa. Ini menunjukkan tidak adanya sense of crisis,” ujar Doni.
Menurutnya, belanja makan-minum rapat kerap menjadi wilayah abu-abu dalam pengelolaan keuangan daerah. “Rapat itu fleksibel. Bisa ditambah, bisa diulang, bisa diperpanjang. Output-nya sering tidak jelas, tapi anggarannya selalu jalan. Di situ ruang pemborosan—bahkan penyimpangan—terbuka lebar,” katanya.
Doni menegaskan, Instruksi Presiden bukan sekadar imbauan moral. Ia adalah perintah kebijakan. “Kalau masih menyusun anggaran seperti ini, berarti ada ketidakpatuhan terhadap arah kebijakan nasional,” ujarnya.
Atas dasar itu, LSM APAK berencana melaporkan dugaan indikasi korupsi terkait anggaran tersebut kepada aparat penegak hukum. “Kami tidak menuduh tanpa dasar. Kami memiliki data dan melihat angka yang tidak proporsional, ditambah konteks larangan pemborosan dari pusat, harus diuji secara hukum. Ini soal tanggung jawab terhadap uang publik,” tegas Doni.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penyusunan anggaran konsumsi rapat tersebut. Media membuka ruang klarifikasi untuk pemberitaan yang berimbang. Publik belum mengetahui apakah frekuensi rapat memang sedemikian padat, atau apakah ada mekanisme pengendalian agar belanja tidak melampaui kebutuhan riil.
Di tengah tuntutan agar anggaran daerah lebih berpihak pada pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar warga, belanja rapat yang menembus miliaran rupiah berisiko menjadi simbol lain dari birokrasi yang masih betah berputar di ruang rapat—jauh dari denyut persoalan masyarakat.
(Red)


Posting Komentar