Lubuk Linggau, VNM— Setelah sebelumnya media kami memberitakan dugaan indikasi penyalahgunaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025, kali ini penelusuran diarahkan langsung kepada aparat penegak hukum. Fokus pemberitaan sebelumnya tertuju pada efektivitas alokasi dana kegiatan reses DPRD Kota Lubuklinggau serta pos Kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga DPRD.
Untuk memperjelas mekanisme penanganan dugaan tersebut, redaksi mengajukan wawancara tertulis kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Seksi Intelijen. Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari apakah laporan masyarakat yang disertai dokumen awal cukup menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, hingga apakah kejaksaan berkewajiban melakukan klarifikasi jika unsur awal terpenuhi.
Selain itu, redaksi juga menanyakan berapa lama idealnya laporan masyarakat ditindaklanjuti dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Pertanyaan terakhir menyangkut apakah Pemerintah Kota Lubuklinggau selama ini pernah secara resmi meminta pendampingan atau legal opinion Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam penyusunan program dan anggaran.
Jawaban disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein Ramdhani, SH, MH. Ia menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran (lapdu) dari masyarakat yang disertai dokumen awal sudah cukup bagi kejaksaan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan.
“Lapdu dari masyarakat sudah cukup bagi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan klarifikasi kepada pihak terlapor. Jika kemudian memenuhi unsur merugikan keuangan negara, maka akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” ujar Armein dalam keterangannya.
Terkait waktu penanganan, Armein menjelaskan bahwa secara ideal proses penyelidikan dilakukan selama 14 hari dan dapat diperpanjang selama 7 hari. Rentang waktu ini menjadi acuan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran.
Sementara itu, menjawab pertanyaan mengenai upaya preventif, Armein mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Lubuklinggau belum pernah secara resmi mengajukan pendampingan maupun meminta legal opinion kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam hal penyusunan program dan anggaran.
“Selama ini Pemkot Lubuklinggau belum ada mengajukan atau mengundang Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait pendampingan maupun legal opinion,” pungkas Armein.
Terpisah, aktivis LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Doni Aryansyah, menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dan indikasi korupsi pada Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau.
“Saat ini kami sedang melengkapi data awal dan menyusun laporan agar persoalan ini bisa terang benderang bagi publik,” ujar Doni.
Menurutnya, publik berhak mengetahui pertanggungjawaban atas setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Transparansi dan akuntabilitas, kata Doni, merupakan bagian dari hak masyarakat.
Doni juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang dinilainya telah membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
“Kami mendukung Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan percaya institusi ini memiliki semangat kuat untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil, profesional, dan melayani, dengan berpegang pada nilai integritas, kolaborasi, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya kepastian mekanisme dari kejaksaan dan rencana laporan dari masyarakat sipil, dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau kini memasuki fase yang lebih terbuka. Publik pun menanti, sejauh mana setiap laporan akan benar-benar ditindaklanjuti.
(Rilis)


Posting Komentar