Oleh: Arta (Pengurus Bidang Sikap, Bina, dan Mental Anak)
Kasus yang menimpa Adit bukan sekadar peristiwa kekerasan biasa. Ini adalah potret pilu tentang bagaimana seorang anak—yang seharusnya dilindungi dan dipulihkan—justru menjadi korban kekejaman di tempat yang mengatasnamakan rehabilitasi. Hati nurani kita seharusnya terusik. Akal sehat kita seharusnya bertanya: di mana letak kemanusiaan ketika kekerasan terjadi di ruang yang seharusnya aman?
Kasus Adit harus benar-benar dikawal secara bersama. Tidak boleh ada satu pun pihak yang berjalan sendiri atau saling melempar tanggung jawab. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, pihak kepolisian, Komisi Perlindungan Anak Sumatera Selatan, serta seluruh pihak terkait harus hadir secara nyata dan serius. Ini bukan sekadar kewajiban institusional, melainkan tanggung jawab moral.
Adit membutuhkan perlindungan yang sungguh-sungguh. Ia membutuhkan kehadiran kita semua. Kekerasan yang dialaminya—yang dilakukan oleh oknum pengurus panti rehabilitasi narkoba—bukan hanya kejam, tetapi juga tidak manusiawi. Kekerasan tersebut mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga rehabilitasi yang seharusnya menjadi ruang pemulihan, bukan ruang penderitaan.
Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini. Setiap individu, terlebih anak, berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan, apalagi jika dilakukan atas nama pembinaan atau rehabilitasi. Tempat yang seharusnya memberi rasa aman, perlindungan, dan dukungan justru berubah menjadi sumber trauma.
Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan, serta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Hukum tidak boleh tumpul ke atas atau lunak terhadap pelanggaran yang menyasar anak. Di saat yang sama, Adit harus mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan dukungan sosial yang layak agar ia dapat pulih dari trauma yang mendalam.
Lebih jauh, kasus ini harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Kekerasan di panti rehabilitasi narkoba tidak boleh dianggap sebagai insiden terisolasi. Diperlukan evaluasi serius, pengawasan ketat, dan peningkatan standar kualitas rehabilitasi agar tidak ada lagi anak yang mengalami nasib serupa.
Sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yayasan Pondok Bina Seni Budaya Kota Lubuklinggau, melalui program rumah singgah, kami menyatakan kesiapan untuk membantu dan mendampingi Adit dalam mengawal kasus ini. Pendampingan ini kami lakukan agar Adit dapat pulih, memperoleh hak-haknya, serta kembali tumbuh dan berkembang secara wajar sebagai seorang anak.
Kasus Adit adalah luka bersama. Dan luka ini hanya bisa sembuh jika keadilan ditegakkan, perlindungan diberikan, dan kekerasan dihentikan sampai ke akarnya.
(Opini)


Posting Komentar