Minim Pengawasan di Hulu Anggaran, Peran Jaksa di Lubuklinggau Belum Optimal Dimanfaatkan

 

Lubuk Linggau, (14/01/26) VNM- Minimnya pelibatan aparat penegak hukum dalam perencanaan anggaran daerah dinilai membuka celah besar bagi penyimpangan sejak awal. Aktivis LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Lubuklinggau, Doni Aryansyah, menyebut lemahnya pengawasan pada tahap perencanaan membuat anggaran rawan “disetir” sebelum masuk tahap pelaksanaan.

Menurutnya, salah satu kelemahan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah adalah belum optimalnya keterlibatan lembaga yang memiliki fungsi pencegahan, termasuk kejaksaan. Padahal, kejaksaan tidak hanya berperan menindak, tetapi juga memiliki mandat preventif untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai hukum.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armen Ramdhani. Ia menegaskan bahwa dalam konteks akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, kejaksaan memiliki tugas dan fungsi yang jelas, baik melalui bidang Intelijen maupun Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Dalam hal akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, ada tugas dan fungsi dari bidang intelijen dan datun untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemerintah terkait penggunaan anggaran negara,” ujar Armen.

Ia menjelaskan, fungsi preventif kejaksaan telah dijalankan melalui PPS Kejaksaan atau Pengamanan Pembangunan Strategis. Program ini menjadi peran Intelijen Kejaksaan dalam melakukan deteksi dini, pencegahan, dan penangkalan terhadap potensi ancaman dalam pelaksanaan proyek strategis nasional maupun daerah.

“Kami tidak masuk ke ranah teknis atau keuangan proyek, tetapi pada aspek hukum dan pencegahan, termasuk pendampingan melalui pemberian legal opinion,” jelasnya.

Namun, Armen mengakui hingga kini Pemerintah Kota Lubuklinggau belum melibatkan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau secara aktif dalam proses perencanaan maupun pendampingan pengelolaan anggaran.

“Selama ini, Pemerintah Kota Lubuklinggau belum maksimal dalam melibatkan pihak kejaksaan,” ujar Armen.

Akibatnya, peran kejaksaan lebih sering berada di hilir, yakni ketika persoalan sudah terjadi. Jaksa baru hadir saat muncul dugaan penyimpangan, ketika ruang koreksi sudah sempit dan potensi kerugian negara terbuka. Padahal, keterlibatan sejak tahap perencanaan dinilai dapat mencegah kesalahan prosedur, salah tafsir aturan, hingga pemborosan anggaran.

Dari sisi pemerintah daerah, Inspektur Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi, menegaskan bahwa ruang partisipasi masyarakat dalam perencanaan anggaran sebenarnya telah dibuka.

“Keterlibatan elemen masyarakat dilakukan melalui Musrenbang, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga tingkat Kota Lubuklinggau,” ujarnya.

Soal kemungkinan pelibatan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam perencanaan anggaran, Erwin menyarankan agar hal tersebut ditempuh melalui jalur teknis.

“Untuk hal tersebut, agar dapat dikomunikasikan dengan pihak Bappeda Lubuklinggau,” katanya.

Bagi Doni, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan masih berjalan secara formal. Menurutnya, jika pengawasan hanya berhenti pada forum administratif tanpa pengawalan hukum sejak awal, potensi penyimpangan tetap besar.

“Kita selalu sibuk di hilir, padahal masalahnya ada di hulu,” tegasnya.

Ia menilai pengawasan idealnya dimulai sejak tahap perencanaan, mulai dari penyusunan program, penganggaran, hingga pelaksanaan. Dengan pola tersebut, potensi korupsi dapat ditekan sebelum menjelma menjadi perkara pidana.

“Kalau sejak awal sudah rapi dan diawasi, tidak perlu lagi sibuk memadamkan api. Karena apinya memang tidak sempat menyala,” pungkas Doni.

(Rilis) 

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2