Lubuklinggau, VNM—Pelaksanaan pengadaan alat kesehatan di RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025, telah menjadi perhatian serius dari masyarakat. Sorotan datang dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) yang menilai struktur belanja kegiatan tersebut sarat kejanggalan, terutama pada item bernilai besar yang dinilai tidak sebanding dengan harga pasar.
Dalam dokumen yang dihimpun APAK, pada sub kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki pagu Rp28,88 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan.
Sekitar 94 persen anggaran terkonsentrasi pada belanja alat kesehatan, dengan lebih dari separuhnya berada pada paket-paket mahal seperti ventilator, meja operasi, Medical Operating Theatre (MOT), PACS, hingga lampu operasi.
Bagi APAK, konsentrasi belanja semacam itu sebenarnya bukan permasalahan. Namun, persoalan muncul ketika harga dan spesifikasi barang tidak sebanding dengan praktik umum rumah sakit pada kelas yang setara. Sejumlah item utama dinilai melampaui harga pasar wajar.
Ambulans, misalnya, dianggarkan Rp642 juta, sementara harga pasar berada di kisaran Rp450–550 juta. Ventilator ICU dan neonatal masing-masing dicantumkan Rp1,01 miliar per unit, padahal harga nasional umumnya berada di bawah Rp750 juta. Lampu operasi tercatat Rp1,28 miliar, jauh di atas praktik pengadaan rumah sakit kelas B atau C yang berkisar Rp300–600 juta.
Sorotan paling tajam diarahkan pada paket MOT. Untuk ruang operasi besar, anggaran mencapai Rp6,84 miliar, sementara harga wajar diperkirakan berada pada rentang Rp3–4,5 miliar. Paket ruang operasi kecil juga dianggarkan Rp3,86 miliar, di atas kisaran umum Rp1,8–2,8 miliar. Dalam dokumen anggaran yang tengah dikaji APAK, paket-paket ini tidak diuraikan secara rinci dan detail.
“Kalau paket sebesar itu tidak dijabarkan komponen dan spesifikasinya, publik tidak punya alat untuk menilai kewajarannya. Di situ ruang abu-abu terbentuk,” ujar Koordinator LSM APAK, Doni Aryansyah kepada Media (11/01/26).
Ia menilai pola tersebut memiliki kemiripan dengan sejumlah perkara korupsi pengadaan yang pernah ditangani aparat penegak hukum.
“Harga jauh di atas pasar, spesifikasi kabur, lalu digabung dalam paket besar. Itu pola klasik dalam banyak kasus mark-up,” katanya.
Menurut perhitungannya, potensi kerugian masih bersifat estimasi awal.
“Dalam banyak audit BPK, setelah kontrak dibuka, spesifikasi diperiksa, dan vendor diklarifikasi, nilai kerugian justru membesar. Bukan mustahil angkanya naik ke kisaran Rp10 sampai Rp14 miliar,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sektor kesehatan seharusnya menjadi ruang yang paling dijaga dari praktik pemborosan.
“Setiap rupiah yang bocor dari anggaran kesehatan berarti mengurangi hak pasien atas layanan yang layak. Ini bukan sekadar soal angka di atas kertas, tapi soal kualitas hidup masyarakat,” kata Doni.
Bagi APAK, masalah utamanya bukan hanya potensi kerugian, melainkan struktur anggaran yang tidak mencerminkan prinsip value for money. Spesifikasi minimal, harga ekstrem, serta paket sistem tanpa rincian dinilai menciptakan ruang yang subur bagi praktik rente.
Ia juga menyinggung lemahnya mekanisme pengawasan internal. Dalam banyak kasus, menurut dia, ketidakwajaran harga kerap lolos karena pengawasan hanya bersifat formal.
“Dokumen lengkap, tanda tangan ada, tapi substansinya tidak diuji. Padahal justru di sana letak risikonya,” katanya.
Ia menegaskan, temuan-temuan tersebut tidak akan berhenti pada kajian semata. Dalam waktu dekat, APAK berencana membawa seluruh hasil kajian itu ke ranah hukum.
“Kami tidak ingin ini hanya menjadi diskusi di ruang publik. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” kata Doni.
Menurut dia, langkah tersebut penting agar seluruh proses pengadaan tersebut dapat diuji secara objektif melalui mekanisme penegakan hukum.
“Kami ingin semuanya dibuka secara terang: mulai dari perencanaan, penetapan spesifikasi, sampai kontrak dengan penyedia. Jika memang bersih, tidak ada yang perlu ditakuti. Tapi jika ada penyimpangan, negara tidak boleh kalah,” ujarnya.
Doni berharap, aparat penegak hukum merespons secara serius setiap laporan masyarakat.
“Kepercayaan publik terhadap negara lahir dari keberanian membongkar masalah, bukan dari menutupinya. Kami percaya hukum masih menjadi jalan untuk memastikan anggaran kesehatan benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan tersebut.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak RSUD, Pemerintah Daerah, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atau tanggapan guna melengkapi pemberitaan secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
(Rls/YA)


Posting Komentar