Ketua Forum Pemuda Linggau
Pembangunan infrastruktur pada dasarnya adalah simbol kemajuan daerah. Jalan yang mulus, jembatan yang kokoh, taman yang tertata, hingga gapura perbatasan yang representatif bukan sekadar proyek fisik, tetapi representasi dari tata kelola pemerintahan yang efektif. Namun pertanyaannya: apakah peningkatan anggaran selalu berbanding lurus dengan kualitas?
Dalam beberapa tahun terakhir, anggaran pembangunan infrastruktur di Kota Lubuklinggau terus menunjukkan tren peningkatan. Secara normatif, hal ini patut diapresiasi. Artinya, pemerintah daerah memiliki komitmen terhadap pembangunan fisik. Namun di sisi lain, muncul kegelisahan publik terhadap mutu sejumlah proyek yang dinilai belum mencerminkan kualitas yang seharusnya.
Ketua Forum Pemuda Linggau, Efran Ronaldi, menegaskan bahwa pola pembangunan saat ini menunjukkan indikasi lemahnya fungsi pengawasan teknis dan kontrol mutu oleh dinas terkait.
“Setiap tahun anggaran pembangunan infrastruktur di Kota Lubuklinggau terus meningkat. Namun secara empiris, kita menyaksikan banyak proyek yang kualitasnya diragukan. Secara akademik, ini menunjukkan adanya persoalan serius pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,” tegas Efran.
Peristiwa robohnya Gapura Kenanga II akibat disenggol truk bermuatan kerupuk menjadi salah satu contoh yang memicu pertanyaan publik. Secara teknis, infrastruktur publik semestinya dirancang dengan mempertimbangkan risiko lapangan, termasuk potensi beban lateral atau benturan. Jika sebuah bangunan publik mudah roboh hanya karena insiden seperti itu, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan standar kekuatan struktur yang digunakan.
“Infrastruktur publik seharusnya dirancang dengan mempertimbangkan faktor risiko di lapangan, bukan sekadar estetika,” lanjut Efran.
Beberapa proyek strategis lain yang sedang berjalan—seperti pembangunan Gapura Perbatasan Lubuklinggau–Bengkulu di Watas, Gapura Perbatasan Lubuklinggau–Musirawas di Durian Rampak, Jembatan Air Malus, Gedung Badminton, hingga revitalisasi Taman Kurma—menyerap anggaran yang tidak sedikit. Karena itu, asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas tidak boleh sekadar menjadi jargon administratif.
Perlu ditegaskan bahwa setiap rupiah dalam APBD bukanlah uang abstrak. Ia berasal dari pajak masyarakat, dari dana transfer pusat yang merupakan hak daerah, dan dari sumber-sumber keuangan publik lainnya. Dengan demikian, setiap proyek yang kualitasnya dipertanyakan bukan hanya persoalan teknis konstruksi, tetapi menyangkut tanggung jawab moral terhadap amanah rakyat.
“Pembangunan bukan hanya soal membangun fisik, tetapi membangun kepercayaan publik. Jika proyek dengan anggaran besar menghasilkan kualitas yang lemah, maka yang runtuh bukan hanya bangunan, tetapi juga legitimasi pemerintah,” ujar Efran.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, lemahnya kualitas proyek umumnya berakar pada tiga hal: perencanaan teknis yang kurang matang, pengawasan yang tidak optimal, atau kelalaian dalam pelaksanaan kontrak kerja. Ketiganya merupakan persoalan serius dalam manajemen pembangunan daerah.
“Lemahnya pengawasan dapat mengindikasikan tiga kemungkinan: pertama, perencanaan teknis yang tidak matang; kedua, pengawasan yang tidak optimal; atau ketiga, adanya kelalaian dalam pelaksanaan kontrak kerja. Ketiganya adalah persoalan serius dalam manajemen pembangunan daerah,” jelasnya.
Karena itu, dorongan untuk melakukan audit teknis independen terhadap proyek-proyek strategis menjadi relevan. Transparansi dokumen perencanaan dan RAB kepada publik juga merupakan bagian dari praktik pemerintahan modern yang terbuka. Evaluasi terhadap kinerja dinas teknis seperti PUPR dan Perkim bukanlah bentuk serangan institusional, melainkan mekanisme korektif demi perbaikan sistem.
“Kami tidak anti pembangunan. Justru kami mendukung pembangunan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Namun jika pola ini terus dibiarkan, maka yang terjadi adalah pemborosan anggaran publik,” tegas Efran.
Pembangunan sejatinya bukan hanya tentang struktur beton dan baja, tetapi membangun kepercayaan publik. Tanpa kualitas, tanpa pengawasan yang kuat, dan tanpa transparansi, pembangunan berpotensi kehilangan maknanya.
Masyarakat sipil memiliki hak sekaligus kewajiban untuk melakukan kontrol sosial. Kritik yang konstruktif harus dipandang sebagai bagian dari demokrasi lokal yang sehat. Lubuklinggau tentu membutuhkan pembangunan. Namun yang lebih dibutuhkan adalah pembangunan yang berkualitas, berkelanjutan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Jika tidak, maka yang runtuh bukan hanya bangunan fisik—melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahannya sendiri.
(Opini)


Posting Komentar