Lubuk Linggau, VNM (08/02)— Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 miliar pada Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari BKBK Prov.Sumsel, melalui Dinas PUPR Lubuklinggau, untuk kegiatan Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan. Namun dokumen perencanaan anggaran menunjukkan, dampak program tersebut terhadap peningkatan layanan air bersih bagi masyarakat dinilai sangat terbatas.
Kejanggalan pertama muncul dari klasifikasi belanja. Seluruh anggaran Rp20 miliar dicatat sebagai Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor, dengan spesifikasi renovasi rusak berat gedung kantor tidak sederhana. Padahal, kegiatan ini secara nomenklatur ditujukan untuk peningkatan SPAM jaringan perpipaan.
Dalam rincian belanja, tidak ditemukan uraian pekerjaan yang secara jelas menggambarkan pembangunan atau perluasan jaringan pipa distribusi air ke masyarakat. Fokus belanja justru diarahkan pada renovasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang dikategorikan sebagai aset gedung.
Aktivis LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Doni Aryansyah, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pengaburan tujuan belanja.
“Kalau program ini benar-benar untuk SPAM, maka orientasinya seharusnya memperkuat distribusi air ke warga. Tetapi yang muncul justru renovasi gedung. Ini patut dipertanyakan secara serius,” kata Doni.
Proyek renovasi IPA tercatat tersebar di beberapa lokasi, antara lain IPA Induk Watas, IPA IKK Jukung, IPA IKK Kupang, dan IPA IKK Petanang. Meski berada di lokasi yang berbeda, seluruh pekerjaan menggunakan spesifikasi teknis yang seragam, termasuk harga satuan yang sama serta tingkat kerusakan bangunan yang identik.
Keseragaman tersebut dinilai tidak lazim. Dalam praktik konstruksi, kondisi fisik bangunan, usia aset, serta kebutuhan teknis biasanya berbeda antar lokasi. “Kalau semua bangunan dinyatakan rusak dengan kondisi yang sama dan dikerjakan dengan harga yang sama, itu patut diduga bukan hasil kajian lapangan. Pola seperti ini rawan penyimpangan,” ujar Doni.
Selain persoalan anggaran dan spesifikasi, dokumen RKA juga mencantumkan waktu pelaksanaan hanya dari Agustus hingga Desember 2025. Tenggat ini dinilai terlalu sempit untuk pekerjaan yang dikategorikan sebagai renovasi rusak berat di sejumlah Instalasi Pengolahan Air.
Pekerjaan IPA tidak hanya menyangkut bangunan fisik, tetapi juga sistem mekanikal dan elektrikal, pengujian fungsi, serta uji kelayakan operasional. Seluruh tahapan tersebut memerlukan waktu dan pengawasan yang tidak singkat.
“Dengan waktu sesempit itu, risiko pekerjaan dikejar secara administratif sangat besar. Mutu dan fungsi bisa dikorbankan demi penyerapan anggaran,” kata Doni. Tenggat waktu yang mepet juga menimbulkan kekhawatiran proyek lebih berorientasi pada kejar tayang akhir tahun anggaran, bukan pada keberlanjutan layanan air bersih.
Seluruh pekerjaan dicatat sebagai Aset Tetap Dalam Renovasi, sebuah klasifikasi akuntansi yang sering menyulitkan penilaian manfaat langsung proyek. Skema ini memungkinkan proyek dinyatakan berjalan dan tercatat secara administratif, meski hasil akhirnya belum tentu optimal bagi masyarakat. Bagi pengamat anggaran, pola pencatatan semacam ini kerap menjadi celah untuk menunda evaluasi kinerja dan fungsi aset yang sesungguhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau mengenai dasar penetapan target kinerja, kesesuaian klasifikasi belanja, maupun rasionalitas waktu pelaksanaan proyek.
Bagi Doni Aryansyah, persoalan ini menyangkut kepentingan publik yang tidak bisa dianggap sepele. “Ini uang rakyat dan menyangkut hak dasar warga atas air bersih. Kalau perencanaannya janggal dan dampaknya minim, maka wajar publik meminta pertanggungjawaban,” ujarnya.
(YA/Red)


Posting Komentar