Lubuk Linggau, VNM (10/02)– Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Doni Aryansyah, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam mendukung pembinaan olahraga melalui penyaluran anggaran hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Lubuk Linggau pada periode 2021–2025. Menurutnya, kebijakan hibah tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pengembangan prestasi atlet serta keberlangsungan aktivitas olahraga di tingkat lokal.
Doni menegaskan bahwa perhatian publik terhadap pengelolaan anggaran hibah ini bukanlah bentuk penolakan terhadap program, melainkan sambutan positif sekaligus wujud partisipasi masyarakat sipil dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Lebih lanjut, Doni menekankan pentingnya memperhatikan mekanisme pengelolaan anggaran hibah KONI tersebut, mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Ia menilai, aspek transparansi menjadi kunci utama agar dana hibah benar-benar menghasilkan output nyata yang berdampak langsung bagi para penggiat olahraga, atlet, dan cabang olahraga di Kota Lubuk Linggau.
“Yang perlu dikawal adalah sistem dan prosesnya. Apakah mekanisme penyaluran dan penggunaan anggaran hibah sudah sesuai ketentuan, serta apakah output kegiatannya dapat dirasakan secara konkret oleh ekosistem olahraga di daerah,” ujar Doni dengan mimik wajah serius.
Doni juga mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran hibah di lingkungan KONI tidak sekadar soal administratif semata, karena apabila pengelolaan tidak sesuai ketentuan ada potensi konsekuensi hukum. Sebagai peringatan, beberapa kasus KONI di Provinsi Sumatera Selatan telah memasuki ranah penegakan hukum.
Misalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat periode 2018-2023, Kalsum Barefi, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2023 dan telah dilakukan penahanan, dengan kerugian negara yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa apabila mekanisme pertanggungjawaban dan penggunaan dana hibah tidak dikelola dengan akuntabel dan transparan, selain merugikan stakeholders olahraga, juga dapat menimbulkan proses hukum yang panjang terhadap pengelola anggaran. Doni menggunakan preseden ini untuk menekankan urgensi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran hibah KONI Kota Lubuk Linggau agar potensi hukum di masa depan dapat diminimalisir.
Doni kemudian menyampaikan sejumlah pertanyaan terbuka yang menurutnya seharusnya mudah dijawab apabila pengelolaan anggaran hibah dilakukan secara bersih dan akuntabel, antara lain:
Bagaimana mekanisme perencanaan penggunaan anggaran hibah KONI Lubuk Linggau Tahun 2021-2025?
Apakah seluruh penyaluran dana hibah telah disertai dokumen administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang lengkap?
Sejauh mana keterbukaan informasi kepada publik terkait realisasi anggaran dan kegiatan?
Apa indikator keberhasilan (output dan outcome) yang digunakan untuk menilai dampak hibah terhadap atlet dan cabang olahraga?
Apakah dilakukan evaluasi rutin dan audit internal terhadap penggunaan dana hibah tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini, menurut Doni, diajukan tanpa prasangka, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.
Ia menambahkan bahwa LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi saat ini sedang menyiapkan langkah lanjutan berupa pengumpulan data dan telaah dokumen publik terkait hibah KONI Kota Lubuk Linggau Tahun 2021-2025. Pihaknya juga mempertimbangkan untuk meminta pemeriksaan dan audit oleh instansi berwenang apabila ditemukan hal-hal yang patut dipertanyakan.
“Kami akan melaporkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme institusional yang sah. Prinsipnya, pengawasan ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola, bukan untuk menghakimi,” tegas Doni.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak KONI Kota Lubuk Linggau maupun instansi terkait mengenai sorotan dan pertanyaan yang disampaikan tersebut.
Media ini membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya dan akan memberitakan setiap tanggapan atau penjelasan lanjutan secara berimbang, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber.
(YA/Red)


Posting Komentar