Lubuk Linggau, VNM (06/02)– Sorotan terhadap anggaran Rp 2 miliar untuk kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuk Linggau kini mengarah pada persoalan yang lebih mendasar, yakni kepatuhan terhadap prosedur hukum penyusunan RDTR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Secara normatif, RDTR memang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Pasal 14 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa penataan ruang wilayah kabupaten/kota meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota, termasuk penyusunan RDTR sebagai turunan dari RTRW. Namun kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak, karena dibatasi secara tegas oleh regulasi nasional.
Pembatasan itu tertuang dalam Pasal 36 ayat (5) UU No. 26 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa RDTR ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. Artinya, persetujuan substansi bukan sekadar formalitas administratif di akhir proses, melainkan instrumen hukum untuk mengendalikan isi RDTR agar selaras dengan kebijakan tata ruang nasional, RTRW provinsi, serta standar teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.
Masalahnya, dalam praktik di banyak daerah, persetujuan substansi kerap baru diajukan setelah dokumen RDTR selesai disusun dan anggaran terserap. Pola semacam ini dinilai berpotensi menimbulkan cacat prosedur administratif sekaligus pemborosan keuangan daerah, apabila dokumen yang telah disusun ternyata tidak sesuai dan harus direvisi atau diulang.
Aktivis LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Doni Aryansyah, menilai risiko tersebut sangat relevan dengan penyusunan RDTR Lubuklinggau yang saat ini disorot dari sisi anggaran.
“Kalau RDTR disusun dengan anggaran besar, tapi persetujuan substansi baru dipikirkan belakangan, itu masalah serius. Secara hukum, persetujuan substansi seharusnya mengendalikan isi sejak proses berjalan, bukan sekadar mengesahkan dokumen yang sudah jadi,” kata Doni.
Menurutnya, apabila persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN baru diajukan setelah dokumen RDTR selesai, terdapat kemungkinan dokumen tersebut harus direvisi secara signifikan atau bahkan diulang apabila dinilai tidak sesuai dengan kebijakan nasional dan standar teknis yang berlaku.
“Kalau sampai direvisi total, sementara anggaran miliaran rupiah sudah habis, maka muncul potensi kerugian negara. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi sudah masuk wilayah penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Doni mengaitkan persoalan tersebut dengan alokasi belanja jasa konsultansi RDTR Lubuk Linggau yang mencapai sekitar Rp 2 miliar hanya untuk menghasilkan satu dokumen RDTR, apabila tanpa kepastian tahapan persetujuan substansi yang dilakukan secara benar dan tepat waktu, maka belanja konsultansi tersebut berisiko menghasilkan dokumen yang tidak operasional secara hukum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar perizinan melalui sistem OSS-RBA.
Selain itu, pembagian pekerjaan RDTR ke dalam dua wilayah perencanaan, yakni WP Selatan dan WP Utara, masing-masing dengan nilai besar, juga dinilai berpotensi memperparah persoalan apabila sejak awal tidak dikonsultasikan dan dikunci dalam kerangka persetujuan substansi.
“Kalau substansinya belum dikunci oleh pemerintah pusat, lalu paket pekerjaan sudah dipecah dan dibayarkan, ini berlapis risikonya. Cacat prosedur iya, pemborosan iya, dan potensi pidana juga terbuka,” tegas Doni.
Ia menambahkan, apabila terbukti bahwa penyusunan RDTR tetap dipaksakan meskipun tahapan hukum sebagaimana diatur dalam UU Penataan Ruang tidak dipenuhi secara benar, maka kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama jika mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
APAK mendorong agar pengawasan terhadap RDTR Lubuk Linggau tidak hanya difokuskan pada besaran anggaran, tetapi juga pada alur hukum penyusunannya secara utuh, mulai dari perencanaan, pengadaan jasa konsultansi, pembagian peran tim teknis, hingga kejelasan waktu dan mekanisme pengajuan persetujuan substansi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau belum memberikan klarifikasi resmi terkait tahapan pengajuan persetujuan substansi RDTR maupun dasar hukum pembagian paket pekerjaan dalam kegiatan tersebut.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab serta akan terus mengikuti dan memberitakan perkembangan selanjutnya secara berimbang, objektif, dan sesuai dengan fakta di lapangan.
(YA/Red)


Posting Komentar