Biaya Kirim Paket DPRD Sumsel Rp1,7 Miliar, Tanpa Jejak Tujuan?

PALEMBANG, VNM— Belanja paket dan pengiriman di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan  memantik tanda tanya besar. Dalam dokumen anggaran Tahun 2025, pos belanja dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0064 pada Sub.Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi DPRD dialokasikan sebesar Rp1.720.000.000 untuk satu tahun anggaran.

Tak seperti belanja logistik pada umumnya, pos ini tidak memuat keterangan rinci. Dokumen anggaran hanya mencantumkan uraian “Belanja Paket/Pengiriman” tanpa menjelaskan jenis paket, volume pengiriman, maupun tujuan pengiriman. Seluruh anggaran dialokasikan untuk periode Januari hingga Desember 2025.

Aktivis Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Doni Arsyansah, menyebut pos anggaran tersebut sulit dijelaskan secara rasional.

“Kami benar-benar kehabisan kata-kata. Dana miliaran rupiah hanya untuk biaya pengiriman paket, tapi tidak jelas paket apa yang dikirim dan ke mana tujuannya. Ini uang negara,publik berhak untuk tahu” kata Doni.

Masalahnya tidak berhenti pada tahap perencanaan. Doni menyebut APAK memiliki data realisasi anggaran yang menunjukkan belanja paket/pengiriman itu telah terealisasi sebesar Rp1.613.202.600 atau sekitar 93 persen dari pagu yang ditetapkan.

“Artinya hampir seluruh anggaran itu sudah dibelanjakan. Padahal dari dokumen perencanaan saja sudah gelap, ini pengiriman paket ghoib,” ujar Doni.

Pos belanja pengiriman ini hanya salah satu dari deretan anggaran besar dalam sub kegiatan yang sama. Dokumen anggaran juga mencatat Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan dengan nilai sekitar Rp.20 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan publikasi DPRD.

Menurut Doni, besarnya anggaran publikasi itu tidak sejalan dengan perkembangan teknologi informasi.

“Di era media sosial seperti sekarang, publikasi kegiatan pemerintah bisa dimaksimalkan dengan biaya jauh lebih kecil dan jangkauan yang lebih luas. Tapi di sini justru puluhan miliar dihabiskan untuk iklan dan dokumentasi,” kata dia.

Selain itu, terdapat pula belanja sewa meja, kursi, tenda, dan perlengkapan sejenis sebesar Rp.1.132.500.000, serta belanja cetak dan penggandaan yang mencapai Rp.4.580.000.000. Seluruh pos tersebut berada dalam satu sub kegiatan yang sama.

Doni mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap anggaran yang dikelola sekretariatnya sendiri.

“DPRD seharusnya memastikan anggaran daerah digunakan sesuai aturan dan kepentingan publik. Bukan sekadar memastikan anggaran itu habis dibelanjakan,” ujarnya.

APAK menilai persoalan ini bukan sekadar persoalan administrasi. Doni memastikan pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak terkait di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

“Ini masalah serius. Anggaran publik harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” kata Doni.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait belanja paket/pengiriman tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait dan membuka ruang bagi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk menyampaikan hak jawab.

(Red/YA) 

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2