Kasus “gapura kerupuk” kembali disorot sebagai cermin persoalan sikap pejabat dan kualitas proyek Dinas PUPR Lubuklinggau.

 


Lubuk Linggau, VNM (10/02)– Peristiwa robohnya Gapura Kenanga II yang sempat viral di Kota Lubuklinggau beberapa waktu yang lalu, atau yang dikenal publik sebagai “gapura kerupuk”, kembali disinggung Wali Kota Lubuklinggau, H. Rahmat Hidayat, dalam agenda coffee morning bersama insan pers, Senin (9/2/2026).

Kegiatan yang digelar di pendopoan rumah Wali Kota tersebut berlangsung dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Di hadapan para jurnalis, Rahmat Hidayat menyampaikan evaluasi atas sejumlah peristiwa viral di Kota Lubuklinggau, termasuk insiden gapura yang roboh akibat tersenggol truk pengangkut kerupuk.

“Jangan cak model kemaren, yang gapura kerupuk yang rame kemaren, begitu kabid-nya ngomong cengengesan pulok. Bukan karakter pegawai atau pejabat yang seperti itu,” ujar Rahmat Hidayat.

Wali kota yang akrab disapa Yopi Karim itu menekankan bahwa sikap, etika, dan cara pejabat merespons persoalan publik merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan, terlebih ketika kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat.

Ia juga menjelaskan alasannya tidak memberikan pernyataan saat kejadian tersebut mencuat ke publik. Menurutnya, pada waktu itu ia tengah menjalankan ibadah umrah.

“Sebenarnya saya tidak memberikan tanggapan atas kejadian tersebut, karena pada saat itu saya sedang menjalankan ibadah umroh dan tidak ingin mengganggu jalannya ibadah yang sedang saya laksanakan,” katanya.

Yopi Karim menilai, persoalan robohnya gapura tersebut sejatinya dapat diselesaikan dengan langkah administratif yang sederhana apabila dijalankan sesuai prosedur.

“Ini sebenarnya simple. Tinggal Kadis PUPR memanggil pelakunya/sopirnya, dan panggil juga rekanannya. Karena ini masih masuk masa pemeliharaan, dan dari pekerjaannya juga masih menyalahi spek,” pungkasnya.

Sementara itu, Aktivis LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Doni Aryansyah, menilai pernyataan Wali Kota Lubuklinggau tersebut mempertegas adanya persoalan mendasar dalam tata kelola birokrasi, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau.

Menurut Doni, kasus gapura kerupuk tidak bisa dilihat sebagai insiden tunggal, melainkan bagian dari akumulasi persoalan kualitas pekerjaan dan lemahnya pengawasan.

“Dari statement Wali Kota itu jelas bahwa penempatan pejabat struktural di lingkungan Pemkot Lubuklinggau masih memiliki pekerjaan rumah,” ujar Doni.

Ia menekankan pentingnya menempatkan aparatur sipil negara sesuai kompetensi dan kapasitasnya. “Prinsip the right man on the right place harus benar-benar diterapkan. Jangan menempatkan PNS hanya berdasarkan unsur kekerabatan, kedekatan, atau karena unsur politis, karena yang bersangkutan merupakan simpatisan pilkada,” tegasnya.

Lebih jauh, LSM APAK juga secara terbuka meminta Wali Kota Lubuklinggau untuk melakukan evaluasi terhadap sejumlah jabatan kepala bidang di lingkungan Dinas PUPR Lubuklinggau.

“Pada tahun anggaran 2025 lalu, kami melihat banyak kejanggalan dari sisi kualitas pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas PUPR Lubuklinggau. Ini menunjukkan perlunya evaluasi serius, khususnya terhadap kepala-kepala bidang yang bertanggung jawab langsung,” kata Doni.

Menurutnya, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap struktur dan kinerja pejabat teknis di Dinas PUPR, persoalan serupa berpotensi terus berulang dan pada akhirnya merugikan kepentingan publik serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
(YA/Red) 

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2