Oleh: Ahmad J Prayogi
Dinamika politik di daerah adalah hal yang lumrah dalam sistem demokrasi. Namun, terdapat momen-momen tertentu yang menurut saya perlu dicermati secara kritis, terutama ketika menyangkut posisi dan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam struktur pemerintahan.
Dalam sebuah pertemuan yang digelar pada Selasa, 17 Februari 2026, dalam agenda silaturahmi Tim Pemenangan Yoppy Karim – Rustam Effendi (YokTerus), Wali Kota Lubuk Linggau, Yoppy Karim, menyampaikan pernyataan yang kemudian menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang beredar, dalam sambutannya disebutkan adanya pernyataan yang mengaitkan dukungan atau “perjuangan” dengan peluang promosi jabatan di lingkungan birokrasi.
Sebagai warga sekaligus pemerhati kebijakan publik, saya memandang pernyataan tersebut—apabila benar sebagaimana dipahami publik—perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru maupun kegaduhan di tengah masyarakat.
Saya menyampaikan pandangan ini bukan dalam kerangka menyerang pribadi atau figur tertentu, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Netralitas ASN dan Sistem Merit
Dalam sistem pemerintahan modern, ASN adalah pilar administrasi negara yang harus berdiri netral dari kepentingan politik praktis. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menegaskan bahwa manajemen ASN harus berbasis merit—yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil serta tanpa diskriminasi politik.
Apabila promosi jabatan dikaitkan dengan loyalitas politik, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan:
Prinsip netralitas ASN
Asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan
Prinsip kesetaraan kesempatan (equal opportunity) dalam jabatan publik
Dalam literatur administrasi publik, praktik semacam itu dikenal sebagai patronage politics atau spoil system—yakni distribusi jabatan berdasarkan kedekatan atau loyalitas politik, bukan kompetensi.
Saya tentu tidak berada pada posisi menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun secara konseptual, wacana yang mengaitkan jabatan dengan perjuangan politik perlu disikapi hati-hati karena berpotensi menimbulkan persepsi politisasi birokrasi.
Kontradiksi Persepsi dan Pentingnya Klarifikasi
Sebelumnya, dalam pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Wali Kota menyampaikan komitmen bahwa promosi dilakukan tanpa tendensi politik dan berdasarkan profesionalitas.
Jika kini muncul persepsi berbeda di ruang publik, maka menurut saya penting bagi kepala daerah untuk memberikan penegasan kembali komitmen tersebut. Klarifikasi terbuka bukanlah bentuk kelemahan, melainkan wujud kepemimpinan yang akuntabel.
Dalam demokrasi, bukan hanya kebijakan yang dinilai, tetapi juga konsistensi pesan dan komitmen moral pejabat publik.
Risiko Birokrasi Partisan
Saya berpandangan bahwa birokrasi tidak boleh menjadi tim sukses politik. ASN adalah pelayan publik, bukan alat mobilisasi kekuasaan. Jika loyalitas politik dipersepsikan sebagai prasyarat promosi, maka dikhawatirkan akan muncul kultur birokrasi transaksional—di mana kompetensi menjadi nomor sekian.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi berdampak pada:
Menurunnya kualitas pelayanan publik
Melemahnya efektivitas kebijakan daerah
Turunnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah
Demokrasi yang sehat mensyaratkan pemisahan tegas antara arena politik dan birokrasi administratif. Jabatan publik adalah amanah konstitusional, bukan hadiah politik.
Menjaga Marwah Demokrasi Lokal
Tulisan ini bukan tentang suka atau tidak suka terhadap figur tertentu. Ini tentang menjaga sistem agar tetap berjalan di atas rel konstitusi dan etika pemerintahan.
Saya menghormati proses politik yang berlangsung serta kepemimpinan yang sah berdasarkan ketentuan hukum. Namun, sebagai bagian dari masyarakat sipil, saya merasa perlu mengingatkan bahwa meritokrasi adalah fondasi birokrasi profesional.
Lubuk Linggau membutuhkan birokrasi yang berintegritas, netral, dan bekerja untuk seluruh masyarakat tanpa sekat politik.
Apabila terdapat pernyataan yang menimbulkan polemik, maka penyelesaian terbaik adalah melalui klarifikasi, transparansi, dan penegasan komitmen terhadap sistem merit serta netralitas ASN.
Demokrasi tidak boleh dibangun di atas janji jabatan.
Dan birokrasi tidak boleh dikorbankan demi konsolidasi kekuasaan.
Menjaga marwah demokrasi adalah tanggung jawab bersama.
(Opini)


Posting Komentar