Umrah Gratis Pemkab Muratara 2025 Capai Rp 3,2 Miliar, Potensi Perbedaan Harga Dipertanyakan

Musi Rawas Utara, VNM- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan program umroh gratis pada tahun 2025 sebagai bentuk penghargaan dan ucapan syukur kepada para tokoh agama serta masyarakat yang berjasa dalam menjaga syiar keagamaan di daerah tersebut. Sebanyak 80 orang jamaah, termasuk juara Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) tingkat provinsi, marbot masjid, guru ngaji, serta tokoh agama, diberangkatkan ke Tanah Suci pada Selasa, 2 September 2025.

Namun, di balik pelaksanaan program yang mendapat sambutan positif tersebut, muncul sorotan terhadap tata kelola anggaran. Aktivis LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Doni Aryansyah, menyatakan adanya sejumlah kejanggalan terkait besaran anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2025 tersebut.

Berdasarkan penelusuran APAK, anggaran program umroh dialokasikan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan nilai sekitar Rp.40 juta per jamaah. Dengan jumlah peserta 80 orang, total anggaran mencapai Rp.3,2 miliar.

Lazimnya, harga paket umroh reguler pada periode tersebut berada di kisaran Rp.25 juta sampai dengan Rp.30 juta per orang, tergantung fasilitas, maskapai penerbangan, serta hotel yang digunakan.

“Apabila pemerintah mengalokasikan Rp.40 juta per jamaah, sementara harga paket umroh reguler umumnya hanya Rp.25 juta sampai Rp.30 juta, terdapat selisih yang perlu dijelaskan secara rinci,” ujar Doni Aryansyah pada Selasa, 3/2/2026.

Dengan menggunakan harga tertinggi paket reguler sebesar Rp30 juta per orang, biaya yang wajar untuk 80 jamaah seharusnya sekitar Rp.2,4 miliar. Namun, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp.3,2 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp.800 juta.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara belum mempublikasikan dokumen pendukung seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara rinci, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), maupun kontrak kerja sama dengan penyedia jasa. Publik hanya mengetahui angka total anggaran tanpa rincian komponen biaya, termasuk tiket pesawat, akomodasi hotel, visa, transportasi lokal, konsumsi, serta biaya administrasi dan fee agen perjalanan.

Selain besaran anggaran, mekanisme pemilihan penyedia jasa perjalanan umroh juga menjadi perhatian. Tidak ada informasi publik mengenai apakah proses pengadaan dilakukan melalui tender terbuka, lelang, atau penunjukan langsung. Juga tidak diketahui apakah telah dilakukan perbandingan harga dari penyedia jasa lain.


Menurut Doni Aryansyah, ketidaktransparanan sejak tahap perencanaan berpotensi membuka ruang terjadinya pemborosan atau penyimpangan anggaran. “Pengelolaan keuangan negara tidak hanya diukur dari niat baik, tetapi juga dari proses dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

APAK mengingatkan bahwa program umroh gratis pernah menjadi pintu masuk dugaan korupsi di daerah lain. Pada tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dalam kasus korupsi, salah satunya terkait manipulasi anggaran umroh gratis. Dalam kasus tersebut, KPK mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp.1,4 miliar dari perusahaan travel kepada bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat.

Kasus tersebut menjadi contoh nyata bahwa program keagamaan yang melibatkan anggaran besar sangat rentan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat dan transparan.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan penjelasan resmi atas sejumlah hal berikut:

Dasar perhitungan biaya Rp.40 juta per jamaah;

Fasilitas tambahan yang membedakan paket ini dari paket reguler;

Mekanisme pengadaan dan pemilihan penyedia jasa perjalanan;

Apakah telah dilakukan audit internal sejak tahap perencanaan.

Ketiadaan jawaban resmi tersebut, menurut Doni Aryansyah, justru memperkuat kecurigaan publik. “Apabila seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, seharusnya tidak sulit untuk mempublikasikan dokumen anggaran kepada masyarakat,” ujarnya.

APAK menyatakan sedang menyiapkan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan tersebut akan memuat perbandingan harga paket umroh reguler, data alokasi APBD Kabupaten Musi Rawas Utara, data realisasi anggaran, serta rujukan anggaran serupa di daerah lain.

“Kami tidak bermaksud menjatuhkan vonis. Yang kami tuntut hanyalah agar negara menjalankan fungsinya: melakukan pemeriksaan, audit, dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik,” tutup Doni Aryansyah. 

Kami juga mendesak agar Tim koordinasi, supervisi, dan pencegahan (Korsupgah) KPK RI untuk datang langsung ke Kabupaten Musi Rawas Utara, karena data menunjukkan bahwa dari Hasil skor Suvei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Musi Rawas Utara adalah 76, 38 yang termasuk dalam kategori waspada, dimana kami menintik beratkan pada Skor Dimensi Komponen Internal pada item pengelolaan anggaran adalah 70,6 yang masuk dalam kategori rentan, pungkas Doni.

Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait anggaran dan mekanisme pelaksanaan program umroh gratis tersebut.

(Rilis/YA/Red) 

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2